eQuator – Usai menjambret wanita yang mengendarai sepeda motor di Jalan Panglima Aim, Deriski, 20, dikejar dan berhasil ditangkap. Warga Tambelan Sampit, Tepian Sungai Kapuas, Pontianak Timur itu nyaris mati dihajar massa, Senin (16/11) sekitar pukul 18.30.
Dalam kondisi sempoyongan, Deriski diserahkan warga kepada polisi. Ketika ditemui di Mapolresta Pontianak, wajahnya babak-belur. Pemuda ini berkelit, aksi jambret yang dilakukannya merupakan spontanitas, ketika melihat dompet yang disimpan korban di dasbot sepeda motor. Deriski membuntuti wanita itu dan menyambar dompetnya.
“Tepat di Jalan Panglima Aim, saya jambret dompetnya. Lalu saya kabur. Namun korban berteriak minta tolong sambil mengejar saya menggunakan sepeda motornya,” ungkap Deriski, Selasa (17/11).
Dalam pelariannya, Deriski memasuki komplek di Jalan Panglima Aim. Karena sudah dikepung warga, akhirnya dia tertangkap dan dihajar. “Saya tak bisa melarikan diri lagi. Saya langsung dihajar massa. Dan akhirnya saya langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ternyata pemuda ini sudah sering menjambret. Bahkan Deriski sendiri baru keluar dari penjara sekitar satu bulan lalu dalam kasus yang sama. “Kejahatan ini saya lakukan lagi, karena kepepet kebutuhan ekonomi. Sebelumnya tidak ada niat, karena saya sebenarnya ingin pergi ke rumah anak saya. Tapi ada kesempatan, saya melakukannya lagi,” tuturnya.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Kemas Abdul Aziz menerima penyerahan Deriski oleh warga Pontianak Timur. “Tersangka jambret ini ditangkap warga, bahkan warga sempat menghakiminya. Kemudian kita datang dan kita amankan,” jelas AKP Kemas Abdul Aziz.
Berdasarkan catatan kepolisian, Deriski sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. “Dia (tersangka) ini merupakan residivis. Dia ditangkap dalam kasus jambret. Baru keluar satu bulan dari penjara. Kini dia masuk lagi,” jelasnya.
Polisi menjerat Deriski dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan atas penjambretan yang dilakukannya, sebuah dompet bermerk KISS. Di dalamnya terdapat uang Rp500 ribu. Selain itu yang kita jadikan barang bukti, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” tegas AKP Kemas Abdul Aziz.
Wakasat Reskrim mengimbau masyarakat Kota Pontianak berhati-hati ketika mengendarai sepeda motor. Khususnya kaum hawa. “Kita minta korban tidak lalai dan tidak memancing pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Karena tidak hanya dari niat, ada kesempatan para pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya,” imbau Wakasat Reskrim. (zrn)