eQuator.co.id – Publikasi hasil riset para peneliti di Indonesia masih belum maksimal. Baik itu untuk jurnal nasional maupun internasional.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitasnya.
Saat ini, Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional. Sementara untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional, diperlukan lebih dari 8.000 jurnal.
Untuk itu, Nasir menerbitkan Permenristekdikti 9/2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. “Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti,” kata Nasir melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, kemarin.
Dengan demikian, dalam dua tahun, ada sejumlah capaian signifikan. Di antaranya 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat, terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali, dan peningkatan peringkat akreditasi dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.
“Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis,” ujar Nasir.
Sebelumnya, Kemenristekdikti menggelar Geliat Arjuna sebagai apresiasi terhadap Pengelola Jurnal, Asesor dan stakeholder terkait jurnal ilmiah.
Acara tersebut diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal serta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah.
Nasir menjelaskan pihaknya menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.
Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya.
“Hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan. Masa akreditasi berlaku lima tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan lagi sejak saat ditetapkan,” pungkasnya.
Bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik.
Fasilitas itu diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi.
Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional, Kemenristekdikti menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal yang terbit secara elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional. (JawaPos.com/JPG)