eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan tujuan reformasi di Indonesia. Salah satu upaya mewujudkan reformasi birokrasi, termasuk di pengadilan. Sehingga terbentuk dan terwujud pengadilan yang modern.
“Ini adalah sebagai bentuk pemenuhan harapan dan aspirasi masyarakat dalam penegakan supremasi hukum untuk terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Tumpal Sagala ketika memberikan sambutan Pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PN Pontianak, Senin (25/2).
PN Pontianak telah berupaya meIakukan reformasi birokrasi. Antara Iain dengan mengikuti Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Rl. Akreditasi ini bertujuan mewujudkan performa Badan Peradilan Indonesia yang unggul dan prima. “Dari hasil penilaian, Pengadilan Negeri Pontianak pada 13 Juli 2018 telah menerima piagam dengan nilai A Excellent,” ungkapnya.
Sebagai salah cara mempermudah layanan kepada masyarakat pencari keadilan, PN Pontianak telah membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, tertanggal 26 Februari 2018.
“Tujuannya mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Lalu memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi Kolusi dan nepotisme,” paparnya.
Setelah melakukan upaya tersebut, PN Pontianak pun telah melalukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan Desember 2018 sampai Januari 2019. Survei ini sebagai implementasi Peraturan Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Diperoleh hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Negeri Pontianak sebesar 82,98 persen,” jelasnya.
Dari semua yang telah dilakukan tersebut, maka PN Pontianak merasa perlu melakukan Pencanangan Zona Integritas untuk WBK dan WBBM. Zona integritas merupakan predikat kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan pubuk.
“Saya berharap dengan adanya penandatanganan ini menjadi penyemangat bagi aparatur Pengadilan Negeri Pontianak untuk dapat bekerjasama mewujudkan WBK dan WBBM. Sehingga terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak yang bebas korupsi, bersih, dan melayani,” pungkas Tumpal.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas pencanangan zona interrasi ini. Diharapkan masyarakat dapat terpuaskan dalam pelayanan yang diberikan jajaran PN Pontianak. “Kegiatan ini sering kita dengar dan lakukan baik tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Edi menjelaskan, tahun 2016 dan 2017, Pontianak mendapatkan predikat kota terbaik dalam pelayanan publik dari Ombusdman. Dari beberapa kota se Indonesia, Pontianak masuk zona hijau dengan mendapatkan nilai 98,67. Sehingga tahun 2018 dan 2019 Kota Pontianak tidak dinilai lagi. “Karena sudah dua tahun berturut-turut mendapatkan nilai terbaik,” ungkapnya.
Untuk menuju zona hijau memang perlu lakukan upaya reformasi. Berinovasi bagaimana pelayanan publik dibuat seluruh jajaran OPD sampai tingkat kelurahan dengan SOP terus disempurnakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Sekarang sudah berbasis IT. Masyarakat cukup mendaftar dengan online. Nanti bisa melihat waktu kapan datang untuk mengambil berkas.
“Ini memang kita upayakan dan inovasikan terus supaya kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik,” ucapnya.
Instansi vertikal bisa bersinergi dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Sehingga akan berdampak pada kepercayaan atau daya saing Kota Pontianak di mata masyarakat atau investor.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi