Capgome, Hunian Hotel Merosot 17 Persen

Imbas Mahalnya Biaya Transportasi Udara

ilustrasi - pixabay

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Perayaan Capgome di Kota Pontianak dan Singkawang tidak sesuai ekspektasi pelaku industri perhotelan di Kalbar. Akibat tingginya biaya transportasi udara, tingkat hunian hotel merosot tajam dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ini lantaran tingginya harga tiket pesawat ditambah dengan adanya kebijakan baru ketentuan bagasi berbayar,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar, Yuliardi Qamal kepada koran ini, senin (25/2).

Padahal Capgome sudah ditetapkan sebagai kalender wisata nasional. Seharusnya tiap tahun pengunjung yang datang ke Kalbar mengalami peningkatan. Lantaran mahalnya harga tiket pesawat, tahun ini membuat pengunjung enggan datang ke Kota Pontianak atau Singkawang. “Penurunannya mencapai 15-17 persen,” ungkapnya.

Yuliardi mengatakan, tidak bisa membandingkan event wisata dan sejenisnya di luar pulau Jawa dengan Kalbar. Selain pesawat, di pulau Jawa memiliki transportasi alternatif lain. Misalnya kereta api, bahkan dengan kelas bisnis. Sedangkan Kalbar alternatif transportasi hanya kapal laut. “Ini tentu tidak sama, utamanya dari sisi waktu. Sebab kapal laut membutuhkan waktu beberapa hari untuk sampai ke provinsi ini,” tuturnya.

Yuliardi berharap, pemangku kepentingan dalam meninjau ulang berbagai kebijakannya. Jika terus terulang, secara tidak langsung kondisi ini akan memukul industri perhotelan ke depannya. “Padahal event Capgome ini sudah sangat menarik,” ucapnya.

Perayaan Capgome tidak hanya jadi magnet wisatawan Kalbar dan nusantara. Wisatawan asing juga antusias menyaksikannya.

“Daya beli masyarakat yang sudah sangat bagus, eh tiba-tiba ada kebijakan bagasi berbayar, ini yang menjadi persoalan,” sebutnya.

Melalui Rakernas belum lama ini, Yuliardi mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Ada dua prioritas PHRI yang diajukan pada rapat tersebut. Pertama, terkait kebijakan bagasi dan tiket pesawat yang mahal. Kedua, aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan melakukan kegiatan di hotel. Persoalan kedua langsung ditanggapi, sehingga larangan tersebut dihapus.

“Kalau dilarang mengadakan kegiatan di hotel ini sama saja dengan tahun sebelumnya yang mengeluarkam kebijakan yang sama,” tuntas Yuliardi.

 

Laporan: Nova Sari

Editor: Arman Hairiadi