Belum Ada Perda untuk Menindak Pemain Layangan di Kubu Raya

DIAMANKAN. Anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penertiban permainan layangan di Pal 13, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (22/2)--Polisi for RK

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Jajaran Polsek Sungai Kakap gencar melakukan penertiban permainan layangan. Hal itu penting agar tidak lagi menimbulkan korban akibat permaianan itu.

Penertiban dilakukan di kawasan Pal 13, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (22/2) sekira pukul 16.00 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan sebelas layanan beserta kelengkapan lainnya.

Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Perdamean mengatakan, penertiban ini dilakukan agar tak ada korban seperti di Sungai Raya, beberapa waktu lalu.

“Karena sudah sering ada korban terkait layangan. Berarti permainan itu sudah meresahkan masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka memberikan keamanan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas pokok kepolisian, maka kata Anton, harus segera dilakukan penindakan.

Meski demikian, sambung Anton, pihaknya belum bisa menindak pemain layangan di wilayah hukumnya. Karena, khusus untuk Kabupaten Kubu Raya belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur permainan layangan. Seperti di Kota Pontianak.

“Kalau di Kota Pontianak, bisa diberikan tindak pidana ringan (Tipiring). Kalau di Kubu Raya kita alat-alatnya saja yang disita,” paparnya.

Selama ini, diakui Anton, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita sudah pasang banner sosialisasi dan sebagainya. Dalam satu bulan ini sudah dua kali kita lakukan penindakan di Sungai Rengas dan Pal 13,” terang dia.

Selama ini, sambung Anton, sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Mapolsek Sungai Kakap terkait layanan ini. Sehingga pihaknya gencar melakukan penindakan. Demj memberikan rasa aman kepada masyakat. “Hanya saja akan menyesuaikan dengan waktu yang tepat,” ucapnya.

Anton mengimbau, masyarakat dapat bersama-sama mengingatkan agar berhenti bermain layangan. Baik yang menggunakan kawat dan gelasan. Karena, bermain layangan di tempat keramaian juga sangat membahayakan masyarakat.

“Mohon seluruh masyarakat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman kepada seluruh masyarakat kita,” imbaunya. (and)