eQuator – Kajari Sanggau, Danang Suryo Wibowo membantah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi generator set (genset).
“Yang jelas proses ini masih tetap berjalan, tidak ada arahan maupun kebijakan yang diarahkan untuk SP3, saat ini tidak ada,” tegas Danang, belum lama ini.
Kejaksaan akan berkoordinasi lagi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kasi Pidsus yang baru nantinya akan mengkoordinasikan lagi dengan BPKP hal-hal apa saja yang harus kita penuhi karena proses ini sudah terlalu lama,” ujarnya.
Ia memaklumi kegelisahan masyarakat terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
“Mungkin nanti dengan Kasi Pidsus yang baru ini bisa terjalin komunikasi yan baik dengan pihak BPKP,” ujar Danang.
Persoalan saat ini yang dihadapi pihak Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut dijelaskan Danang disebabkan karena pergantian sejumlah pejabat eselon IV di lingkungannya.
“Orangnya ganti semua, saya sekarang sudah mulai mengevalusi, gantian sekarang pejabat-pejabat di bawah saya yang berganti. Jadi mungkin berjalan waktu ini moga-moga segera ganti juga, ini Kasi Pidsus yang baru moga-moga segera datang dan kita bisa bekerja bersama, ya mungkin dalam tahun ini sudah ada gerakanlah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan LSM yang menduga ada mark up atas pembelian genset yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2010 dari yang semula Rp2,7 milyar menjadi Rp4,7 milyar. (KiA)