eQuator.co.id – Sekadau. Warga Dusun Ladak, Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau mengancam tidak ikut Pemilu 17 April 2019 mendatang. Ancaman itu menyusul keputusan pemerintah memasukkan daerah tersebut menjadi kawasan hutan lindung.
“Kami minta ada solusi terhadap masalah kami ini. Kalau tidak, kami tidak akan mau ikut Pemilu,” tegas Mulyadi, Kepala Dusun Ladak saat dijumpai wartawan di Ladak, Sabtu (16/2).
Menurut warga, penetapan daerah mereka sebagai kawasan hutan lindung, dilakukan Menhut melalui SK yang diterbitkan 2014 silam. Selain Ladak, beberapa daerah di Meragun, seperti Sangke dan Entajam, juga masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pasca penetapan itu, daerah mereka tidak bisa tersentuh pembangunan. Padahal daerah yang dihuni ratusan orang itu, masih membutuhkan banyak pembangunan, salah satunya perbaikan akses jalan yang hancur lebur.
Yang menjadi keheranan masyarakat, mengapa pemerintah menetapkan kawasan itu menjadi kawasan lindung tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarkat disana.
“Kami tinggal disini sudah lama. Bahkan sebelum Indonesia mereka,” klaim Mulyadi. (bdu)