![TERSANGKA. Lima pemain judi jenis kolok-kolok saat diamankan di Polres Bengkayang—Kurnadi](https://equator.co.id/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190213-WA0031-696x522.jpg)
eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang kembali melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Lima pemain judi berhasil ditangkap.
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kabag Ops Kompol Paino menerangkan, penangkapan ini berdasarkan dari warga yang resah atas aktivitas perjudian itu. “Atas laporan itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Paino, Rabu (13/2).
Pada akhirnya, Sabtu (9/2) sekitar pukul 23.00 Wib, dilakukanlah penggerebekan perjudian di Dusun Pelita, Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Lima pemain judi itu masing-masing adalah Akhiong, Acun, Alin, Khiongsi dan Meu. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti perjudian berupa uang tunai sebanyak belasan juta rupiah serta alat judi. “Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolres,” ujar Paino.
Untuk Akhiong, sebagai Bandar, dijerat Pasal 303 KUHP. Termasuk Meu yang membantunya sebagai Bandar juga dijerat Pasal 303 KUHP. Kemudian untuk tiga pemasang lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka masih ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang menungg porses selanjutnya,” tutup Paino. (kur)