Maling Gulungan Kabel PLN Dikeroyok Warga

ilustrasi - net

eQuator.co.id – BEKASI-RK. WH (46) harus pasrah diamuk oleh warga Aren Jaya, Bekasi Timur, karena ketahuan mencuri gulungan kabel PLN di Perumahan Wisma Jaya, Jumat (8/2) siang.

Kejadian itu bermula kala salah seorang pegawai PLN secara tak sengaja melihat WH tengah memotong kabel di dalam gardu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Erna Ruswing menjelaskan, setelah ketahuan, pelaku langsung kabur.

Apes, pelaku justru kabur ke tempat keramaian. Akibat, teriakan ‘maling’ yang diulang-ulang si pengejar terdengar orang banyak. Pelaku pun tertangkap.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pelaku di Indomaret dekat pasar. Sempat dipukulin sama warga, dia pasrah, dia diam aja,” katanya.

“Pelaku diikat tangannya dan dipegangin sama warga dan petugas PLN, sampai polisi datang,” sambung Erna.

Pelaku kemudian dibawa ke polsek setempat. WH terjerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga lima tahun penjara. (jpnn)