Simpan Uang di Jok Motor, Penjual Buah Kehilangan Rp18 Juta

ilustrasi. net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Nasib nahas dialami Rusli. Warga Parit Alang Umar, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap ini menjadi korban pencurian. Uang  senilai Rp18 juta yang rencananya dipakai untuk modal usaha, raib dicuri.

Uang untuk beli durian itu, semula disimpan dalam jok sepeda motornya. Kemudian, motor Rusli diparkirkan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan. Jaraknya dengan lokasi jualan pun tak begitu jauh.

Namun, tampaknya kebiasaan korban menyimpan uang di jok motor itu sudah diketahui pelaku. Hingga akhirnya, uang tersebut pun raib dicuri.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi menuturkan, pencurian ini terungkap setelah  korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Dimana dalan laporan itu, korban mengaku mengalami pencurian, Senin (24/12) sekira pukul 09.30 WIB.

“Saat kejadian pelapor sedang berjualan dan menunggu pesanan durian dari Putussibau,” katanya, Senin (11/2).

Sembari menunggu, korban pun merasa mengantuk dan tertidur. Tapi sebelum korban tidur, korban juga sudah berpesan kepada Kadir, anak buahnya untuk bergantian menunggu tempat jualan.

Namun setelah pesanan durian dari Putussibau datang dan Rusli ingin melakukan pembayaran, betapa terkejutnya dia ketika uang di jok motor tersebut hilang.

“Usai menerima laporan, kita melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya kita mendapati titik terang pelaku kejahatan,” jelas Anton.

Pelaku diketahui bernama M. Dedy Setiawan Abdullah alias Abbas. Pria 36 tahun, warga Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.

Mendapati informasi itu, Anton dan anak buahnya melakukan pengejaran terhadap Abbas. Hingga akhirnya Senin (11/2) siang, Abbas berhasil dibekuk, saat berada di Jalan Parit Mayor.

Setelah ditangkap, Abbas lantas digelandang ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Abbas mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Dari tangan Abbas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai kemeja, jam tangan dan satu cicin yang semuanya dibeli dari uang hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (and)