eQuator.co.id – MALANG –RK. Tim Saber Pungli Polres Malang menangkap tangan tiga oknum wartawan abal-abal yang memeras guru sekolah di wilayah Kecamatan Pakis. Ketiga pelaku itu Muh Suyuti (48), Yanto (31), dan Dahri (40).
Modus pelaku mengancam akan memuat berita tentang siswa yang tertusuk gunting atau pihak sekolah membayar uang sebesar Rp 7,5 juta.
Menurut Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, awalnya para pelaku mendapatkan kabar salah satu siswa di Pakis mengalami kecelakaan luka tusuk akibat gunting. Kemudian pelaku mendekati pihak guru dan meminta uang agar tidak diberitakan.
“Mereka meminta sejumlah uang Rp 7,5 juta untuk menutup mulut agar tidak diberitakan, tapi pihak sekolah keberatan dan menawar dengan Rp 2 juta sesuai kemampuan guru,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung.
Para pelaku ini juga mengaku dari sebuah LSM dan memiliki surat tugas dari pemantau keuangan negara. “Mereka punya sejumlah id card wartawan palsu seperti Radar Nasional, Seputar Malang serta Kartu PWRI,” ujar AKBP Yade.
Guru yang menjadi korban, Winarjo (59) kemudian menyerahkan uang di ruang kepala sekolah. Saat proses transaksi itulah, pelaku berhasil diringkus polisi.
“Sudah tiga kali para pelaku melakukan pemerasan dalam berbagai kasus untuk tidak diberitakan, dan juga sudah meresahkan masyarakat dengan modus pemerasan,” tambah AKBP Yade.
atas perbuatannya, ketiga oknum wartawan abal-abal tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun kurungan penjara. (jpnn/JPG)