eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Hary Liewernata alias Apin di apartemen elit kawasan Central Park, Adaline, Jakarta Barat, Rabu (6/2) siang.
Pria 46 tahun yang tinggal di Jalan Palapa III, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan ini merupakan terpidana kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Sanggau tahun 2014. Sejak Oktober 2018 lalu, dia buron. Kasus korupsi tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar 2,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edi Setiawan menjelaskan, status Apin dalam kasus korupsi itu sebagai penyedia alat kesehatan.
“Terpidana ini pun semula kita tetapkan sebagai tahanan kota,” ujarnya, Kamis (7/2).
Panja mengaku, kasus itu pun kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung No 1218 tahun 2018. “Bahwa terhadap tindak pidana ini sudah memiliki hukum tetap,” katanya.
Atas dasar itulah, kemudian jaksa eksekutor dari Kejari Sanggau berupaya melakukan eksekusi. Namun saat akan dilakukan eksekusi, beberapa kali dipanggil, Apin tidak kooperatif.
Pihak Kejari Sanggau kemudian sejak Oktober lalu memasukkan Apin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat itu pihak kejaksaan juga sudah bekerja sama dengan Imigrasi,” paparnya.
Pihak Kejari Sanggau, lanjut dia, kemudian secara berjenjang meminta bantuan kepada Kejati Kalbar guna membantu melakukan eksekusi. “Kejati Kalbar kemudian juga meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap terpidana kasus korupsi Alkes itu,” terangnya.
Dari beberapa kali pencarian, akhirnya mendapat informasi bahwa Apin berada di Jakarta. “Setelah dilakukan pengecekan dari AMC Kejagung, posisi terdakwa diketahui berada di Apartemen Central Park,” ujarnya.
Kemudian dari informasi itu, kata Panca, pada Rabu (6/2), tim dari Kejagung bersama tim eksekutor berada di sana untuk mengecek keberadaan Apin. “Setelah dicek ternyata benar terdakwa memang di sana,” jelasnya.
Setelah itu, Apin kemudian langsung dilakukan penangkapan. “Terdakwa kemudian kita bawa ke Pontianak untuk dieksekusi,” ungkapnya.
Panca mengaku, berdasarkan putusan MA, bahwa Apin dipidana dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Setibanya di Bandara Supadio, Rabu malam, sekira pukul 19.30 WIB, Apin langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak. “Karena kasusnya sudah inkrah jadi kita eksekusi di sana,” pungkasnya. (and)