Sepanjang Januari, Polres Singkawang Bekuk 20 Penjahat

BARANG BUKTI. Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba dan togel sepanjang Januari 2019 di Mapolres Singkawang, Jumat (1/2)--SUHENDRA
BARANG BUKTI. Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba dan togel sepanjang Januari 2019 di Mapolres Singkawang, Jumat (1/2)--SUHENDRA

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Sepanjang Januari 2019 ini, Polres Singkawang berhasil mengamankan 20 pelaku tindak kriminalitas. Terbagi, 15 tersangka kejahatan narkoba dan lima tersangka pidana umum serta perjudian.

“Dari semua tersangka, cuma dua yang perempuan,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (1/2).

Untuk barang bukti narkoba, kata Raymond, ada 83,36 gram yang disita sepanjang Januari ini. Barang bukti itu telah dilakukan pengecekan di Badan POM.

“Saat ini dalam proses penyidikan. Harapan kami bahwa ini menjadi pelajaran kita semua agar tidak ada yang terlibat judi dan narkoba. Di Singkawang sudah darurat narkoba,” katanya.

Raymond juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi terhadap pemberian informasi dan keterangan kepada aparat kepolisian dalam pemberantasan kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik mengatakan, dari 15 tersangka itu, tiga orang darinya sebagai pengedar narkoba dan selebihnya hanya pengguna narkoba.

Sedangkan untuk kasus judi togel yang baru diungkap, kepolisian mengamankan Bong Ngiun Fah alias Atin, bandar judi togel di kediamannya, Jalan Tani Gang Setia Negara, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Kamis (24/1) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Parikhesit mengungkapkan, pengungkapan ini berawal saat anggota Reskrim mendapatkan informasi tentang perjudian. Kemudian dilakukan penggerebakan dan penangkapan  di rumah yang diinformasikan itu.

“Saat digerebek, tersangka didapatkan sedang menjual atau memainkan permainan judi togel. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai dan kertas rekap togel,” paparnya.

Ditaburi juga, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dia menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka perjudian ini, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (hen)