eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sepanjang 2018, sebanyak 907 alat peraga kampanye (APK) partai politik dan peserta pemilu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak. Sebab berada di lokasi yang terlarang.
“Ini memasang APK yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dipasang tidak berdasarkan aturan,” kata Komisioner Bawaslu Pontianak, Budhari, Jumat (1/2).
Dijelaskan dia, pihaknya bukan hanya mengawasi pelanggaran. Melainkan sosialisasi yang baik-baik, dan tidak baik. Semuanya diawasi berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu serta kampanye yang dimulai 23 September 2018 – 13 April 2019.
Selain APK, Bawaslu juga mencatat dugaan satu ASN yang melakukan kampanye sepanjang tahun 2018. “Selanjutnya direkomdasikan ke KASN pusat untuk memberikan jawaban,” jelasnya.
Kemudian ada 11 dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan (form A) terhadap seluruh kampanye pemilu. Tapi ada beberapa yang tidak dapat ditindaklanjuti karena kurang bukti-bukti. “Jadi dari 11 ini tidak semuanya ada sanksinya,” ujarnya.
Selanjutnya hanya dua Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan Polresta. Karena di tahun 2018 animo Caleg memang belum tinggi untuk melakukan kegiatan kampanye maupun tatap muka. “Sehingga mereka tidak membuat STTP, 2019 ini sudah banyak menyampaikan ke kami ketika akan melakukan kampanye,” tuturnya. Terakhir 10 kegiatan kampanye yang dilakukan tapi tidak ada pemberitahuan.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi