eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setia kawan boleh saja. Tapi tidak semua yang diperintahkan harus dilakukan. Harus bisa membedakan mana baik dan buruknya. Jangan seperti NA alias Dea. Perempuan yang baru berusia 19 tahun ini rela menuruti perintah temannya Heru Kurniawan alias Heru, 21, untuk mencuri.
Warga Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan ini, diminta Heru untuk melakukan aksi pencurian berupa amplifier dan mixer di Cafe Cha-cha, Jalan Ampera Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Kasus inipun terungkap setelah korban, M. Jaiz melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Kota untuk diproses penyelidikan.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menerangkan, laporan korban diterimanya pada 29 Januari 2019, siang.
“Pada saat itu korban melaporkan kepada kita bahwa kafe miliknya telah kemalingan. Amplifier dan mixer miliknya hilang,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/1).
Peristiwa tersebut, kata Abdullah, baru diketahui korban pada pukul 07.00 Wib. Dimana saat itu korban mendapati barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Atas peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Abdullah langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kejahatan ini.
“Hasil pemeriksaan, sebelum kehilangan itu, korban sempat mencurigai seorang perempuan yang bernama Dea. Warga Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan,” terangnya.
Keterangan korban, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan lebih dalam. Sampai akhirnya, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil membekuk pelaku di rumahnya, pada Rabu (30/1) sekira pukul 04.00 Wib.
“Saat diinterograsi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri dua alat sound system itu. Pagi hari,” jelasnya.
Kepada petugas, Dea juga mengaku aksi pencurian dilakukan karena menuruti perintah temannya, Heru. Dari ‘nyanyian’ Dea, patugas kemudian bergerak cepat menangkap Heru.
Keduanya kini sudah ditahan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Heru mengaku telah menyuruh Dea melakukan aksi pencurian tersebut. Keduanya saling bekerjasama berbagi peran. Heru saat kejadian berada di sekitar lokasi dan bertugas mengawasi sekitar,” terangnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita amplifier merek BMB yang ditemukan di rumah Dea dan sebuah satu set rokok elektrik atau vape. “Sementara barang hasil curian lain berupa mixing atau mixer itu sudah dijual Heru dan uangnya dibelikan rokok elektrik seharga 450 ribu rupiah. Sisanya 50 ribu rupiah itu berikan kepada Dea, yang sudah habis untuk makan,” terangnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya. (and)