Berusaha Kabur, Tiga Jambret Dibuat Pincang

MERINTIH. Salah satu pelaku merintih kesakitan saah timah panas dikeluarkan dari betisnya di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo --Polisi for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga orang spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Kamis (31/1). Ketiga pelaku masing-masing bernama Aziz, Restu dan Aliong. Mereka terpaksa dibuat pincang setelah ditembak petugas.

Bukan tanpa alasan. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan, karena mereka berusaha kabur saat ditangkap di tiga lokasi berbeda. Restu diringkus di Gang Gaspar, Siantan. Aziz di Jalan Parit Pangeran. Sedangkan Aliung ditangkap di Jalan 28 Oktober.

“Tiga pelaku ini terpaksa ditembak pada bagian betis masing-masing. Karena, saat hendak ditangkap, mereka nekat melarikan diri dan melawan petugas,” kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/1).

Usai dilumpuhkan, ketiga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. Tak sampai satu jam, luka tembak bagian kaki ketiga pelaku selesai diobati oleh petugas medis. Setelah itu, ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Utara untuk diproses lebih lanjut.

“Ketiga pelaku ini semuanya warga Pontianak Utara,” kata Ridho.

Mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini menjelaskan, penangkapan terhadap tiga penjahat jalanan ini berawal dari laporan kejadian jambret yang marak terjadi di Pontianak Utara. Sejak sepakan terkahir.

Dari kejadian itu, dijelaskan Ridho, dilakukanlah penyelidikan. Setelah diselidiki, diketahui identitas pelaku-pelaku tersebut. “Dan hari ini pelaku-pelaku itu berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku bernama Restu ini memang spesialis jambret. Dia merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru saja bebas dari masa hukumannya.

“Korbannya adalah dua anak sekolah. Dia menjambret di dua tempat. Yakni, Jalan Budi Uotomo dan Teluk Sahang. Dua anak sekolah yang menjadi korbannya sampai saat ini masih syok,” ujarnya.

Kemudian Aliong dan Aziz merupakan satu komplotan. Mereka bekerjasama mencuri sepeda motor di tiga lokasi di Pontianak Utara. Baru-baru ini.

“Barang bukti hasil curian Aliong dan Aziz Bberupa motor dan handphone sudah didapat. Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka berdua ini juga melakukan jambret. Aksi mereka sangat kasar,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP