eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, terkait urun biaya dan selisih biaya BPJS Kesehatan masih belum diberlakukan di Kalimantan Barat.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak, Gerry Adhikusuma mengutarakan urun biaya baru diberlakukan menengok sejumlah aspek terlebih dahulu.
“Pertama pola perilaku pelayanannya, perilaku pesertanya, selera peserta JKN-nya, dan potensi inefisiensinya artinya sesuai indikasi medis atau tidak,” ujar Gerry di kantornya, Selasa (29/1).
Gerry menerangkan, artinya urun biaya akan dilakukan apabila peserta JKN dilayani di rawat jalan. Untuk beberapa jenis pelayanan tertentu, artinya tidak semua. Seperti saat ini sudah ada tipe kelas B dan C sebesar Rp10 ribu per kunjungan, tipe B dan A biaya yang dikelurakan Rp20 ribu per kunjungan maksimal biaya yang dikeluarkan adalah Rp350 ribu.
“Tapi ini tidak semua pelayanan, ini hanya jenis pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenkes, setelah dilakukan pembahasan dengan asosiasi,” jelasnya.
Belum lama ini sudah dilakukan pembahasan bersama Kementrian Kesehatan. Asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi. Pertemuan terkait Permenkes tersebut, pembahasannya baru sebatas sosialisasi saja. Akan tetapi jenis pelayanan belum ditentukan.
“Setelah ditentukan jenis pelayanan melalui usulan berbagai pihak barulah dilakukan uji publik. Kalau misalnya lulus uji baru dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan atau pihak terkait dan masyarakat barulah ditetapkan dan dijalankan,” terangnya.
Artinya kata Gerry, sampai saat ini urun biaya masih belum dijalankan sebab jenis pelayanannya belum ditentukan. Bahkan sampai saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan terkait pemberlakukan Permenkes tersebut.
“Bisa sampai 3-6 bulan, sebab mungkin saja Kemenkes harus punya waktu untuk uji publik terlebih dahulu atau tidak,” pungkasnya.
Terkait pemberlakukan aturan urun biaya ini, disampikan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu. Dia mengatakan, hingga saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Khususnya untuk jenis pelayanan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya ini, artinya saat ini belum berlaku dan pihak kami juga belum diinstruksikan terkait hal tersebut untuk dilaksanakan,” tandasnya. (ova)