eQuator.co.id – Pontianak-RK. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 menyebutkan orang yang terganggu jiwa atau ingatannya dikecualikan sebagai pemilih.
Namun, PKPU ini dimentahkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor:135/PUU-XIII/2015 yang mengakomodir orang gila sebagai pemilih.
Ironisnya lagi, pemerintah tengah gencar mengedukasi masyarakat akan pemilih cerdas dengan segala upaya yang telah dilakukan. Terlebih lagi menjelang 17 April mendatang. Yakni, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif.
“Kami sangat prihatin dengan dibolehkannya orang gila untuk memilih,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir H Suriansyah, MMA, Minggu (27/1).
Dengan diperbolehkannya orang gila mencoblos, legislator Partai Gerindra ini menengarai bahwa dirinya mendeteksi bakal ada kecurangan terkait hak konstitusi yang diberikan kepada orang yang tidak normal pikirannya tersebut. Pasalnya orang gila yang tidak bisa berpikir secara normal tentu adanya pengarahan atau orang yang menuntun saat hendak mencoblos di TPS.
“Nah, disitulah peluang kecurangan. Karena sudah barang tentu petugas yang menuntun itu tidak semuanya jujur,” tegasnya.
Hal semacam ini dikatakan wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini tentu sangat berpotensi terjadinya kecurangan. “Ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu atau bahkan lahan bisnis. Seharusnya kan Pemilu steril dari hal-hal semacam itu,” lugasnya.
Selain potensi kecurangan itu, bentuk lain adalah data orang gila rentan normal. Karena menuntun orang gila untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukanlah perihal yang mudah.
“Banyak alasannya untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Apalagi menyuruh Orgil untuk menyoblos,” terangnya.
Menurutnya, dapat dipastikan akan lebih banyak yang membiarkan Orgil itu tidak ke TPS, dari pada bikin ribut. “Kami khawatir data Orgil itu digunakan orang lain untuk memilih,” timpalnya.
Karena sulitnya menyuruh orang gila untuk mendatangi TPS, tentu ada upaya yang dilakukan. Apakah dengan mengantarkan surat suaranya atau pun dengan cara lain. Namun demikian tentu tetap dituntun orang normal, sehingga kecurangan itu bisa saja terjadi.
“Dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu calon,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalbar ini.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe