eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan razia layangan di Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu (26/1). Razia dilakukan menyusul seorang warga tewas akibat kesetrum tali kawat layangan yang nyangkut listrik di Jalan Swadaya Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Jumat (25/1).
Razia mulai pukul 16.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi di Pontianak Timur. Aksi kejar-kejaran pun terjadi saat petugas berupaya menertibkan orang dewasa dan anak-anak tertangkap basah bermain layangan. Petugas Satpol PP yang di backup TNI ini berhasil mengamankan 15 layangan dan 10 gelondongan. Di beberapa tempat sebagian diantaranya menggunakan kawat dan tali gelasan.
Dalam razia tersebut petugas turut menyita satu KTP milik salah seorang pemain layangan. Yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu. Sementara anak-anak kecil, petugas hanya memberikan imbauan untuk tidak lagi bermain layangan.
Kapada Bidang Penegak Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, dari belasan layangan yang disita, ada dua orang dewasa. Selebihnya anak-anak. Orang dewasa juga terlihat beberapa tempat, namun melihat petugas langsung kabur. “Jadi tidak bisa kita kejar. Karena jaraknya cukup jauh dari kita, lebih dari 25 meter,” katanya usai razia di kantor Satpol PP Kota Pontianak.
Dirinya menyayangkan masih adanya yang bermain layangan. Apalagi menggunakan tali kawat. Sebab kasus kematian akibat layangan kemarin disebabkan tali kawat. “Sebetulnya ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Satpol PP sering melakukan razia layangan. Sudah lebih dari 1500 gelondogan dan layangan yang berhasil pihaknya sita. “Juga sudah banyak yang kita tipiring bahkan sanksinya sampai Rp1 juta,” terangnya.
Terbatasnya personel, membuat kesulitan menjangkau seluruh kecamatan se Kota Pontianak setiap razia dua kali dalam seminggu yang pihaknya lakukan. Bermian layangan serempak di enam kecamatan se Kota Pontianak. Bahkan sampai di Kubu Raya. Walau bukan wilayah Satpol PP Kota Pontianak. “Tetapi kalau kita melakukan razia per kecamatan, kita dapat pemain layangan di Pontianak Timur dapat juga di barat,” tuturnya.
Pemerintah Kota Pontianak akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang layangan. Karena selama ini yang ditipiring hanya pemain. “Sementara pembuat dan penjual tidak,” jelasnya.
Saat ini, draf revisi Perda sudah masuk ke bagian hukum. Tinggal dibahas dalam waktu. Wacana revisi ini sudah sejak lama dibahas. Sebelum adanya insiden meninggalnya salah satu korban kemarin.
Untuk itu, dirinya mengharapkan peran serta masyarakat agar ikut mengawasi pemain layangan. Jangan semuanya diserahkan ke pemerintah dan Satpol PP. Kepada warga juga diimbau dapat menghentikan bermain layangan. Karena bermain layangan tidak ada manfaatnya sama sekali. Apakah menggunakan tali kawat atau tidak, buang-buang waktu. Bahkan merugikan masyarakat dan diri sendiri.
“Penjual juga jangan jual layangan lagilah. Karena nanti apabila mereka ketahuan menjual, kita akan proses, kita beri sanksi,” imbaunya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairaidi