eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mensyaratkan pengunduran diri Oesman Sapta Odang sampai 22 Januari membuat pihak OSO meradang. Sementara itu, Bawaslu memilih untuk mengingatkan KPU bahwa putusan Bawaslu harus dijalankan. Sebab, itu merupakan perintah undang-undang (UU). Namun, KPU bersikukuh tidak akan memasukkan nama OSO bila yang bersangkutan belum mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan. ”Nanti kita lihat lah cara-cara yang lain, bagaimana agar KPU bisa patuh putusan Bawaslu,” terangnya seusai rapat soal logistik di KPU kemarin (18/1).
Menurut Fritz, saat ini ada persoalan yang lebih besar daripada OSO. Yakni, nasib seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT). ”Kan putusan PTUN membatalkan SK KPU yang soal DPD,” lanjutnya. Alhasil, saat ini para calon senator tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengikuti pemilu.
Kalaupun ada yang melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), itu hanya berdampak pada etik. Namun, persoalan nasib ratusan calon anggota DPD masih terkatung-katung bila tidak kunjung ada SK baru. Tidak mungkin juga bagi KPU mengabaikan putusan PTUN yang membatalkan SK penetapan DCT anggota DPD.
Sementara itu, pihak OSO masih mengandalkan kekuatan PTUN untuk memaksa KPU memasukkan nama OSO dalam DCT. Kuasa hukum OSO Herman Kadir memastikan bahwa PTUN akan mengeluarkan surat perintah eksekusi. Dengan begitu, nama OSO bisa dimunculkan dalam SK DCT yang baru karena SK lama sudah dibatalkan.
KPU memastikan bahwa polemik OSO tidak akan mengganggu jalannya produksi surat suara. Sebab, ada skala prioritas daerah yang harus didahulukan. ”Yang didahulukan yang jauh-jauh dulu. Papua, Maluku Utara, NTT, yang seperti itu didahulukan,” terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kemarin. Lebih tepatnya seluruh daerah dengan kondisi geografis yang memerlukan penanganan khusus.
Bila surat suara untuk kawasan-kawasan khusus itu sudah selesai cetak, barulah percetakan menggarap surat suara untuk daerah dengan kondisi geografis yang lebih baik. ”Kalbar (daerah pemilihan OSO, Red) itu kan enteng,” lanjut dia. Dengan begitu, kalaupun ada perubahan surat suara anggota DPD Kalbar setelah 22 Januari, tidak akan ada pengaruhnya di waktu pencetakan. (Jawa Pos/JPG)