Bawaslu Hanya Berikan Sanksi Administratif

Caleg dan Parpol Pasang APK di Lokasi Terlarang

Baliho Ilustrasi

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak kembali akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di titik-titik terlarang. Misalnya di Jembatan Penyeberangan Orang Jalan Tanjungpura.

Sebelumnya, Bawaslu sudah pernah menertibkannya. Tapi masih saja ada calon legislatif yang memasangnya. “Kita sudah tertibkan, tapi di pasang kembali,” kata Komisioner Bawaslu Pontianak Isfiansyah, Senin (14/1).
Dijelaskannya, titik-titik yang tidak boleh dipasang APK diantaranya Jalan Tanjungpura, Gajahmada, Veteran, dan Ahmad Yani. Tapi sayangnya bagi yang melanggar hanya mendapatkan sanksi administratif. “Meksi begitu kita berharap para Caleg berkoordinasi dengan parpolnya ketika memasang APK,” harapnya.
Tak hanya lokasi terlarang, APK yang dipasang ada juga yang tidak sesuai aturan. Karena sudah ada ukuran yang ditentukan.
“Pelanggaran APK masih mendominasi. Sedangkan pidana masih belum ada. Hanya sekedar di ranah administrasi,” ujarnya.
Selain APK, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dishub Pontianak dan Organda terkait angkutan mobil branding parpol atau Caleg.
“Kita sudah koordinasi dengan Dishub Pontianak dan Organda untuk melakukan penertiban. Karena sudah diatur dalam PKPU,” sebutnya.
Namun untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendataan mobil branding. Dengan menugaskan Panwascam.
“Tapi dalam waktu dekat pasti akan kita tertibkan,” janji Isfiansyah. (lid)