eQuator.co.id – Bogor-RK. Gerakan jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Hal itu sebagaimana hasil rapat kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan pihak kejaksaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah memastikan bahwa ketiga pihak tersebut tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
“Rapat kedua di Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan, yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur. Sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya,” kata Irvan kepada wartawan, Jumat (11/1).
Kata Irvan, keterangan dari pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi tidak ada yang bisa dijadikan bukti valid bahwa Anies membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. “Jadi unsurnya tidak memenuhi,” tegasnya. (rmol/JPG)