eQuator – Ketapang-RK. Akhirnya Ilham alias Keam, 40, narapidana Lapas Kelas II B Ketapang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar. Bandar Narkoba yang divonis 13 tahun penjara itu ternyata jadi aktor peredaran barang haram tersebut di Ketapang dari dalam jeruji besi.
Keam diringkus setelah tim BNNP Kalbar membekuk pengedar berinisial S di kantor salah satu maskapai penerbangan rute Pontianak-Ketapang, Sabtu (14/11) di Pontianak. Pelaku S ditangkap setelah kedapatan akan mengirim Narkoba jenis sabu sebanyak satu ons yang di kemas dalam buku dan akan dikirim ke Ketapang menggunakan jasa pengiriman kargo maskapai menuju Ketapang.
Kasi Intelejen BNNP Kalbar, Kompol Sukadi menjelaskan, terbongkarnya sindikat peredaran Narkoba antarkabupaten berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan, akhirnya diringkus pengedar berinisial S saat akan mengirim Narkoba jenis sabu ke Ketapang.
“Setelah kita amankan S di Pontianak, kita ketahui Narkoba akan dikirim ke Ketapang dengan alamat fiktif. Kemudian kita
ikuti barang yang dikirim sampai Ketapang, kita tunggu di Bandara Ketapang tidak ada yang mengambil. Kemudian sabu dibawa ke kantor maskapai di Ketapang, disitulah kita tangkap seseorang berinisial Y yang merupakan abang dari Keam dan berperan sebagai pengambil Narkoba tersebut,” ungkap Kompol Sukadi, Senin (16/11) di Polres Ketapang.
Tersangka Y mengaku barang tersebut akan diantar ke anak Keam berinisial E, 16, yang tinggal di rumah ayahnya di Kelurahan Mulia Baru. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Keam, ditemukanlah Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih dua ji. Kemudian dari pengakuan, tersangka Y dan tersangka E anak Keam, Narkoba tersebut merupakan milik Keam. Mereka hanya diperintahkan Keam untuk mengambil barang tersebut.
“Jadi tersangka yang sudah diamankan ada empat orang, seorang di Pontianak, dua orang E dan Y, dan tersangka yang juga aktor utamanya yakni Keam, warga binaan Lapas Kelas II B Ketapang. Ketiganya akan kita bawa ke BNNP Kalbar untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Wakapolres Ketapang, Kompol Syahroni Tohir mengatakan, warga binaan Lapas Kelas II B Ketapang bernama Ilham alias Keam merupakan dalang dan bandar peredaran Narkoba di Ketapang. “Keam ini masuk penjara karena kasus Narkoba juga. Dulu sempat DPO karena menjadi bandar Narkoba, kemudian ditangkap dengan dua LP dan divonis 13 tahun penjara. Saat ini baru menjalani hukuman kurang lebih empat tahun penjara,” jelas Kompol Syahroni.
Ketika ditemui Rakyat Kalbar di Lapas, Keam mengaku Narkoba tersebut miliknya. Namun dia membantah keterlibatan anak dan abangnya. Dia mengaku anak dan abangnya hanya disuruh olehnya.
“Ini kiriman yang keempat kalinya. Kiriman ketiga berhasil lolos dengan jumlah sabu kurang lebih satu ons tiap pengiriman. Modus pengiriman juga sama, menggunakan kargo maskapai dengan memasukan Narkoba jenis sabu di dalam buku yang dilubangi dan dikemas seolah merupakan dokumen,” jelas Keam. (jay)