eQuator.co.id – Sekadau-RK. Jajaran Sat Narkoba Polres Sekadau kembali menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Di dua tempat berbeda, Rabu malam (9/1). Tragisnya, dua orang yang ditangkap itu berstatus ASN dan honorer di Pemkab Sekadau.
Kedua orang yang ditangkap tersebut, masing-masing F alias Em (34), oknum ASN Bappeda dan Litbang Pemkab Sekadau. Sedangkan rekannya, WD alias Wh (25), honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat,” ujar AKBP Anggon Salazar Tamizi SIK, Kapolres Sekadau, kepada wartawan, Kamis (10/1).
Anggon membeberkan, kronologis penangkapan bermula dari informasi adanya penggunaan narkoba di rumah Wh, di Jalan Abadi, Desa Mungguk, tak jauh dari SDN 17, Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi itu benar.
Sejumlah personil polisi yang berpakaian preman mendatangi rumah Wh. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni Wh bersama istrinya itu, ditemukan satu buah bong dari botol bekas air minuman penyegar. Serta lima potong pipet warna putih.
Wh cukup koperatif. Ia menunjukkan satu plastik klip transparan yang dilapisi tisu warna putih. Dan dilapisi lagi kertas timah rokok warna merah. Barang yang berisi diduga sabu seberat 0,19 gram dan 0,24 gram. Tersimpan dalam dompet warna merah yang terletak di rak TV ruang tamu.
Saat diinterogasi, Wh mengakui barang itu dibeli dari Em. Tanpa membuang waktu, Polisi pun bergerak ke rumah Em, di Gang Tembesuk, Desa Mungguk. Saat polisi datang, Em sedang berada di rumah.
Polisi pun langsung menggeledah kediaman Em dan menemukan timbangan elektrik warna hitam merk camry, satu korek api, potongan alumunium foil, pipet kaca, plastik hitam dan putih. “Kedua tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ulas Anggon. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap Em dan Wh pun menjadi perbincangan hangat di Sekadau. Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, yang tengah mengikuti acara di Jakarta, kaget mendengar kabar penangkapan tersebut. “Saya baru tahu. Nanti saya koorinasikan dulu,” ujarnya.
Aloy, karib dia disapa, enggan berspekulasi terkait sanksi jika memang terjadi pelanggaran. “Kalau sanksi karena terlibat narkoba sudah jelas berat, tapi saya akan koordinasi dulu setelah dari Jakarta,” paparnya.
BUPATI TERKEJUT EKS
SOPIRNYA TERLIBAT NARKOBA
Bupati Sekadau, Rupinus, juga menyesalkan adanya oknum ASN dan honorer Pemkab Sekadau yang terlibat narkoba. Terlebih ia mengenal tersangka Em.
“Saya dapat informasi soal masalah tersebut, tadi pagi,” ujar Rupinus kepada Rakyat Kalbar via selulernya, kemarin.
Ia tak menyangka Em bisa terlibat narkoba, karena sehari-hari berperilaku baik. Dan cukup taat dalam beribadah.
Rupinus mengaku sudah menelpon atasan Em, yakni M Isa, Kepala Bappeda Litbang Sekadau. F setakat ini memang sehari-harinya bertugas sebagai sopir pribadi M. Isa.
“F juga pernah beberapa kali menyopiri saya, waktu saya masih jadi wakil bupati dulu,” kenangnya.
Khusus untuk Wh, ia pun sudah menelpon atasannya, yakni Kadis Perhubungan. Keputusannya, Wh akan langsung diproses untuk dipecat.
“Sedangkan untuk F, kita serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian, soal sanksi nanti kita lihat putusan pengadilan,” paparnya.
Rupinus melanjutkan, kasus ini merupakan pembelajaran kepada semua pihak, khususnya jajaran ASN Pemkab Sekadau agar tidak mengulangi tindakan serupa. Pemerintah daerah pun akan merealisasi pembentukan Satgas Anti Narkoba.
“Untuk BNK, kita sudah siapkan lokasi untuk kantor. Cuma untuk realisasinya, masih harus menunggu arahan pusat,” tandas Rupinus.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar, enggan berspekulasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada F, jika terbukti bersalah. “Yang jelas, kasus ini memang membuat kita malu,” tuturnya.
Ditanya apakah Pemkab akan memberikan pendampingan hukum, Zakaria menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan karena pidana murni. “Resikonya ditanggung pribadi,” tegasnya.
Imbuh Zakaria, “Kecuali untuk kasus yang berkaitan dengan kebijakan atau tugas sebagai ASN, itu baru bisa kita berikan pendampingan hukum”.
DITES POSITIF, TAK
KUNJUNG JERA
Narkotika sudah menjalar di mana-mana. Selain di Sekadau, di kawasan selatan Kalbar, tepatnya Kabupaten Kayong Utara (KKU), seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial AG juga diduga ditangkap aparat kepolisian. Terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatpol PP Kayong Utara, Badaruzaman memastikan akan memproses anggotanya tersebut. “Dia ditangkap beberapa hari lalu, siang hari, kami pastikan akan memproses sesuai aturan,” tuturnya, Rabu (9/1).
Sebelumnya, oknum ini sudah pernah positif sebagai pengguna, saat tes urine bagi seluruh pegawai tahun lalu. Dia kemudian diturunkan jabatannya, dari Kasi Penegak Perda menjadi staf biasa.
“Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” ucap Badaruzaman.
Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan kepolisian terkait penangkapan ini. Namun Badaruzaman sudah mengirimkan stafnya ke kepolisian untuk mengecek kebenarannya.
Laporan: Abdul Syukri, Kamiriluddin
Editor: Mohamad iQbaL