Tak Ada Pemutusan Kontrak BPJS Kesehatan dan RS di Kalbar

ANTREAN. Tampak antrean warga mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Pontianak, Senin (7/1). Kepala BPJS Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma menyebutkan tak ada pemutusan kontrak antara pihaknya dengan rumah sakit di Kalbar.

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Heboh pemutusan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit terutama di ibu kota Jakarta, tidak terjadi di Kalimantan Barat. Pihak BPJS Kesehatan Cabang Pontianak memastikan kontrak tersebut masih aman-aman saja.

 “Di Kalbar ada 47 rumah sakit. Untuk BPJS Kesehatan Cabang Pontianak ada 22 RS yang bekerja sama dan sampai saat ini kita tidak ada pemutusan kerja sama kepada RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma, saat dijumpai di Kantornya, Senin (7/1).

Gerry menyebutkan bahwa, kerja sama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan pihak RS, mesti memenuhi kriteria. Semacam RS tersebut sudah terakreditasi.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional,” jelas Gerry.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan

kabupaten/kota dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung.

“Sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan,” paparnya.

Dalam proses memperbaharui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.

Dalam proses ini, juga mempertimbangkan pendapat Diskes setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Artinya dengan demikian RS yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk

menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” ucapnya.

Saat ini sekitar 47 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, telah melaksanakan proses atau mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Sehingga hal inilah yang menjadi anggapan bahwa penghentian kontrak dengan beberapa RS dikarenakan kondisi defisit BPJS Kesehatan, adalah tidak benar dan tidak ada kaitannya sama sekali,” ungkapnya.

Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan sambung Gerry, apabila ditemukan RS yang diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan, dia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir.

“Sebab seluruh pasien yang masuk sebelum 1 Januari 2019 akan dirawat sampai sembuh,” pungkasnya. (ova)