eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Para pengendara dari arah Jalan Raya Sungai Kakap yang berencana memasuki wilayah Kota Pontianak, harus mengubah kebiasaan lama.
Pasalnya, sejak beberapa hari lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pontianak telah memberlakuan jalur satu arah dari dua jalur yang ada di Jalan Husein Hamzah.
Jalur satu arah ini dimaksudkan untuk mengatur dua jalur lalu lintas yang menghubungkan kota Pontianak dan Kubu Raya. Akibatnya, pengguna jalan dari Jalan Raya Sungai Kakap yang akan melewati Jalan Husein Hamzah saat ini dituntut menggunakan jalur sebelah kiri. Begitu juga sebaliknya.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui imbauan diikuti dengan pengawasan pengaturan lalu lintas. Maupun memasang spanduk di beberapa titik ruas Jalan Husein Hamzah.
Sosialisasi tersebut, lanjut Salbiah akan terus diberlakukan selama tiga bulan kedepan. “Jika diatas tiga bulan ada pengendara yang melanggar maka akan kita lakukan penindakan,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Minggu (6/1).
Salbiah melanjutkan, pemberlakuan jalur satu arah pada dua jalur tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Karena lokasi tersebut masih dianggap rawan pelanggaran lantaran masih banyak pengendara yang menyalahi aturan. Seperti tidak menggunakan helm dengan alasan dekat dan sebagainya,” terangnya.
Salbiah pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kepentingan bersama. “Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Ayo jaga keselamatan untuk kemanusiaan,” pesannya. (and)