eQuator.co.id – MANDOR-RK. Kisruh pemagaran jalan kebun PT Gunung Rinjuan Sejahtera (PT GRS) oleh pekerja, akhirnya diselesaikan secara musyawarah. Sebelumnya, pihak perusahaan melaporkan pelaku ke Polsek Mandor. Kedua belah pihak pun dipanggil Unit Reskrim pada Kamis (3/1) untuk diperiksa.
“Setelah dipertemukan dan dimediasi, masing-masing sudah menyampaikan aspirasinya dengan baik dan santun,” ujar Kapolsek Mandor, Iptu Anuar Syarifudin, Jumat (5/1).
Pemagaran jalan kebun perusahaan ini, bentuk protes pekerja terhadap PT GRS. Pekerja tersebut menuntut kenaikan statusnya dari Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT).
Kendati demikian, perseteruan ini pun berhasil diredam dan dituangkan dalam surat pernyataan damai yang dibuat di Mapolsek Mandor.
“Adapun isi surat pernyataan kedua belah pihak tersebut adalah, sepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan secara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.
Para pelaku pemagaran di PT GRS itu sudah menyadari, apa yang dilakukan itu merupakan kesalahan dan tidak dibenarkan oleh Hukum. “Kemudian mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali,” kata Anuar.
Kapolsek menerangkan, PT GRS juga telah menyetujui mengangkat salah satu dari pekerja dari status BHL menjadi KHT.
“Jika ada aspirasi atau permasalahan di lingkungan kerja atau perusahaan, hendaknya diselesaikan secara baik dan sesuai aturan atau prosedur di perusahaan tersebut,” pesannya.
Dia menegaskan, jangan melakukan perbuatan yang pada ahirnya tidak dapat dibenarkan oleh hokum. Semacam melakukan pemagaran, pemukulan, pengerusakan, pembakaran dan lainnya.
“Apabila masalah tersebut sudah menyangkut pelanggaran hukum, silahkan laporkan kepada kami pihak kepolisian baik dari karyawan mau pun perusahaan. Jangan anarkis, apabila melakukan hal yang tidak diinginkan, tentu akan melawan hukum,” tegasnya.
Demikian juga jika ada pelanggaran tentang hak ketenagakerjaan. Dapat juga dilaporkan kepada Dinas terkait.
“Silahkan laporkan ke Depnaker, diurus sesuai prosedur,” pungkas Anuar.
Laporan : Antonius
Editor : Andriadi Perdana Putra