Caleg Bengal, (Masih) Pasang APK Dilokasi Terlarang

MOBIL CRANE. Petugas harus menggunakan crane milik Dishub Kota Pontianak untuk mencopot baliho caleg yang dipasang di billboard, Kamis (6/12). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak akan melakukan penertiban mobil serta transportasi umum yang digunakan dipasang alat peraga kampanye (APK) caleg maupun capres dan cawapres.

“Kita lagi proses penertiban mobil branding, kita akan surati Organda,” kata Komisioner Bawaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja, Jumat (4/1).

Dia mengatakan, kebijakan ini sudah dikoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Oleh Dishub Kota Pontianak, Bawaslu mendapatkan arahan untuk menyurati Organda. Sikap tegas Bawaslu ini, karena angkutan umum maupun mobil tidak boleh sebagai media kampanye. Sedangkan Dishub menilai dari segi keselamatan.

Bukan hanya itu, masih saja ada banner caleg yang dipasang di billboard. Kemudian bendera partai ditambah nama caleg.  Panwascam tetap melakukan proses inventarisir, mana yang melanggar dan tidak. Hasil inventarisir ini secara keseluruhan nantinya akan diserahkan ke KPU Kota Pontianak. “Sekarang kita masih menunggu dari Panwascam,” ujarnya.

Penertiban APK sebelumnya sudah pernah dilakukan Bawaslu beberapa waktu lalu. Seperti penertiban baliho di billboard. Mirisnya, usai ditertibkan selang beberapa waktu baliho yang baru kembali dipasang di billboard yang sama alias bengal. “Itu sudah dijadikan temuan Panwascam. Nanti akan kembali kita tertibkan,” ujarnya. Irwan berharap parpol peserta pemilu semakin hari kian mengetahui aturan yang berlaku.

Laporan: Maulidi Murni
Editor: Arman Hairiadi