eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Gajahmada, Jumat (4/12) sekira pukul 16.00 WIB.
Sasarannya kanopo bangunan yang melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Khususnya larang mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
Satu persatu pemilik bagunan yang memasang kanopi tepat di garis sempadan jalan disinggahi petugas. Pemilik bangunan diberikan peringatan agar membongkar kanopi yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Jika tidak petugas akan melakukan pembongkaran secara paksa. Para pemilik usaha itu pun pasrah dan berjanji membongkarnya sendiri. Namun mereka meminta batas waktu dengan petugas.
Dikesempatan sama, petugas Satpol PP juga menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang garis sempadan Jalan Gajahmada. Tak hanya gerobak-gerobak, petugas juga menertibkan penjual durian.
Sempat terjadi cekcok mulut antara PKL dengan petugas Satpol PP. Para pedagang beralasan, mereka hanya berjualan sebentar. “Gimanalah bu, kita cari duit. Suami saya lagi sakit,” kata Aci, penjual es.
Perempuan baru baya itu mengaku tidak tau kalau gerobaknya di Jalan Gajahmada tersebut telah melanggar Perda Pontianak. “Kalau kita berdagang di belakang, siapa yang mau beli,” sambung Aci.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, penertiban di Jalan Gajahmada dilakukan supaya lokasi tersebut tidak kumuh. Mengingat Jalan Gajahmada merupakan wajah Kota Pontianak.
“Nah, dengan adanya penertiban yang sudah tiga bulan berjalan kelihatannya baru agak rapi, toko-toko buah rapi semua,” katanya kepada wartawan.
Dijelaskan dia, sedikitnya terdapat 10 pemilik bangunan diberikan peringatan lantaran memasang kanopi tidak sesuai dengan aturan. “Jadi pilihannya mau dibongkar petugas atau dibongkar sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, respon pemilik bangunan ketika diberikan teguran petugas juga baik. Lantaran mereka rata-rata sudah mengetahui aturannya. Sehingga mereka memilih untuk membongkar sendiri. “Jadi kita kasi waktu hari Senin dengan jaminan KTP,” jelasnya.
Kendati demikian, jika sampai dengan waktu yang tentukan pemilik bangunan tidak membongkar sendiri, maka Rabu Satpol PP akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau mereka tidak datang saat sidang tipiring, maka kita blacklist,” ancam Adriana. Dijelaskannya, jarak aman pemasangan kanopi dari badan jalan minimal 9 meter. Jadi, mereka yang diberikan peringatan karena termasuk mendirikan bagunan di atas fasilitas umum tanpa izin.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi