eQuator – Tiga Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalbar memastikan siap dilantik Selasa (17/11) hari ini. Ketiganya terlihat mengikuti geladi bersih di ruang Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar, Senin (16/11).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalbar, Bambang S Soerachmat mengatakan, tiga politikus PAW yang mengikuti proses geladi bersih persiapan pelantikan, Simon Petrus (Partai Demokrat), Rasmidi (Partai Demokrat) dan Irvan Marsyad (Partai Golkar). Sementara Aloysius yang juga mengundurkan diri karena maju Pilkada Sekadau yang juga daerah pemilihan (Dapil)-nya belum ada penggantinya.
“Jadi besok (hari ini) akan dilantik tetap tiga orang. Tidak ada perubahan dari rencana sebelumnya. Pelantikan tetap pada hari Selasa (17/11),” ungkap Bambang ditemui di DPRD Kalbar, kemarin.
Beberapa anggota DPRD Kalbar yang mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri dalam Pilkada, sudah ditadatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk satu anggota DPRD Kalbar yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Menurutnya sementara ini baru tiga politikus yang akan menggantikan anggota dewan mengundurkan diri serta meninggal tersebut. Mereka yang mengundurkan diri Andi Aswad (calon wakil bupati Kapuas Hulu), Mijino (meninggal dunia), Aloysius (calon wakil bupati Sekadau) dan Marthin Rantan (calon bupati Ketapang).
Dalam usulan tersebut, yang sudah mendapat surat pengakatan atau penetapan sebagai PAW anggota DPRD Kalbar, Simon Petrus menggantikan Andi Aswad, Rasmidi menggantikan Mijino dan Irvan Marsyad menggantikan Marthin Rantan. Lalu siapa pengganti Aloysius?
“Legislator PDIP, Aloysius baru mengajukan pemberhentian, PAW-nya belum diajukan. Terkait hal itu, belum ada pengajuan di internal PDIP,” jelas Bambang.
Terpisah, Ketua KPUD Kalbar, Umi Rifdiyawaty SH MH mengatakan, khusus Aloysius, KPU belum menerima surat dari pimpinan DPRD untuk PAW. Sementara SK pemberhentian Aloysius sebagai anggota DPRD Kalbar dari Mendagri sudah ada. SK tersebut menjadi syarat utama dalam proses PAW. “Syarat pencalonan pengganti sudah terpenuhi,” ungkap Umi.
Dikatakan Umi, No. SK pemberhentian Aloysius berdasarkan keputusan Mendagri, No. 161.61-5681 tahun 2015, tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tertanggal 19 Oktober 2015.
PAW anggota DPRD Kalbar, Rasmidi yang akan menggantikan Almarhum Mijino mengaku sudah siap bekerja sebagai anggota DPRD Kalbar. “Saya sudah siap mengedepankan kepentingan rakyat,” jelas Rasmidi ditemui usai geladi bersih.
Mengenai posisinya di Komisi DPRD Kalbar, tentunya tergantung dari fraksi yang menempatkan dia di Komisi. Meskipun di Partai Demokrat, Rasmidi menjabat posisi paling tinggi, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Kalbar. Berdasarkan UU Pemilu, Rasmidi harus menempati posisi Wakil Ketua DPRD Kalbar.
“Saya anggota PAW menggatikan almarhum Mijino sebagai anggota DPRD. Jadi untuk di Komisi DPRD, tergantung dari Fraksi Demokrat,” jelasnya.
Laporan: Isfiasnyah
Editor: Hamka Saptono