eQuator.co.id – PONTIANAK. Jadwal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat 2 Januari 2019. Sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilu sesuai tingkatan jika terlambat menyampaikan LPSDK hingga batas akhir penyampaian.
Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalimantan Barat, Misrawi mengungkapkan bahwa semua peserta pemilu sesuai tingkatan, baik Partai Politik, Calon DPD, maupun Capres dan Cawapres berkewajiban menyampaikan LPSDK hingga batas waktu yang telah ditentukan.
”UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu secara tegas mengatur bahwa bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sampai batas akhir, maka sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tegas Misrawi, Senin (31/12).
Dikatakannya, batas waktu penyampaian LPSDK masih dalam suasana hari libur, sehingga KPU sesuai tingkatan mesti ekstra mengingatkan peserta pemilu terhadap kewajiban menyampaikan LPSDK tersebut.
”Suasana hari libur ini berpotensi bagi peserta pemilu tidak tepat waktu menyampaikan LPSDK nya. Kemudian peserta pemilu mencari-cari alasan keterlambatan itu dikarenakan tidak diingatkan oleh KPU. Ini yang mesti diwanti-wanti oleh KPU sesuai tingkatan,” ujarnya mengingatkan.
Menurut anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat periode 2013-2018 itu, kewajiban peserta pemilu menyampaikan LPSDK sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dana kampanye peserta pemilu kepada masyarakat.
“Terpenting lagi, KPU mesti mengumumkan LPSDK peserta pemilu kepada publik. Pengumuman itu tidak hanya di papan pengumuman saja tapi di website KPU juga, sehingga semua masyarakat dapat mengaksesnya,” saran Cak Mis sapaan akrabnya.
Cak Mis juga mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara berjenjang melakukan pengawasan terhadap penyerahan LPSDK peserta pemilu terutama pada hari terakhir batas waktu penyerahan. (Riz)