eQuator – Menjamurnya penampung Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang tidak mengantongi dokumen resmi perlu disikapi serius oleh Pemerintah Kota Pontianak. Pembinaan dan monitoring harus diperketat guna menghindari permasalahan tersebut di masa mendatang.
“Harus ada regulasi yang jelas mengatasi masalah seperti ini. Jangan dipandang remeh masalah seperti ini dan jangan tunggu ada masalah baru mau bergerak. Jadi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, harus sudah diantisipasi pemerintah,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Pontianak, H. Suarmadjat kepada Rakyat Kalbar, Senin (16/11).
Kurangnya pemahaman serta pengetahuan dinilai menjadi salah satu faktor kenapa masyarakat lebih memilih tidak resmi untuk bekerja di negara tujuan. Padahal dengan melakukan itu justru malah menyulitkan mereka di rantau nantinya.
“Kalau mereka resmi dan kalau terjadi masalah di tempat mereka bekerja, setidaknya ada kepastian hukum bagi mereka. Tapi karena tidak sah jalurnya, tentu bukan hanya ia saja yang disibukkan, tetapi negara atau wilayah asalnya juga akan sibuk,” tukasnya.
“Sebenarnya sebelum terjadi masalah yang terpenting adalah memberikan pemahaman dan sosialisasi dari dinas terkait. Baik itu pada penyalur maupun pada masyarakat yang berminat mengundi nasib di negara orang,” tegasnya.
Di samping kurangnya sosialisi, wakil rakyat yang akrab disapa Madjat ini berpendapat, berbelit-belitnya urusan untuk memproleh predikat legal terkait segala hal yang berkaitan dengan TKI sehingga kondisi itu membuat para penampung akhirnya menempuh jalur illegal. Padahal dalam menjalankan usahanya itu masalah-masalah atau resikonya sudah diketahui oleh para penampung itu sendiri.
“Ini juga kemungkinan salah satu faktor. Bisa saja mereka tidak kuasa mengurus karena berbelit-belit, sedangkan para penampung punya akses di negera tujuan pengirimannya. Ya mau tidak mau mereka melakukannya tanpa dokumen,” cetusnya.
Sementara itu, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Pontianak kemarin mengklaim bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pembinaan-pembinaan dalam setiap kesempatan, baik itu secara formil maupun nonformil. “Kita selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Sosnaker di Dinsosnaker Kota Pontianak, Affan.
Sementara itu di sisi lain, Affan mengharapkan bagi masyarakat yang hendak menjadi TKI supaya menempuh jalur legal.
“Kita hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja, sedangkan izin tersebut adalah wewenangnya provinsi. Tapi kita mengimbau masyarakat yang hendak menjadi TKI untuk memeriksa terlebih dahulu kebenaran perusahaan yang menampungnya serta dokumen-dokumennya resmi atau tidak,” imbaunya.
Sebelumnya, BP3TKI dan Polda Kalbar mengamankan dua lokasi dengan belasan CTKI yang hendak diberangkatkan ke negara tujuannya. Di mana keduanya tidak memiliki dokumen secara legal, alhasil penampungnya turut diamankan serta diproses hukum.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe