PETI di Sintang Tetap Dilarang

PETI di Sintang Tetap Dilarang

LIMA USULAN. Bupati Sintang Jarot menyampaikan lima usulan penanganan PETI di depan Mapolda Kalbar, Kamis (27/12). Humas Pemkab Sintang for RK

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Selama belum ada payung hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sintang tetap dilarang. Baik di aliran sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan.

Aktivitas tersebut diperkenankan jika sudah ada izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Selama belum ada izin atau payung hukum yang jelas, aktifitas PETI tetap dilarang di Sintang,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (28/12).

Dikatakan dia, pihaknya tetap akan mengambil langkah-langkah pencegahan, sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Pencegahan selalu kita laksanakan, seperti sosialisasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (27/12) Bupati Sintang Jarot Winarno bersama instansi terkait melakukan audiensi kepada Kapolda Kalbar untuk membahas persoalan PETI. Dihadapan Kapolda Kalbar, Jarot menyampaikan lima rekomendasi (usulan) Pemerintah Kabupaten Sintang untuk penanganan PETI. Pertama, mempercepat proses pengusulan dan penetapan WPR. Berdasarkan Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 4003 K/30/Mem/2013 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan.

Kedua, penambangan emas yang dilakukan masyarakat dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Ketiga, melakukan pendataan terhadap masyarakat pekerja penambangan emas dan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi/izin dari Lurah dan kepala desa di wilayah mereka bekerja. Keempat, kegiatan penambangan emas yang dilakukan saat ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat dengan mengatur kapasitas mesin yang digunakan saat menambang.

Terakhir, membentuk tim terpadu yang terdiri dari dinas instansi terkait, Polri-TNI melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan emas yang telah diberikan rekomendasi/Izin.

“Kata pak Kapolda, PETI merusak lingkungan, kesehatan dan normal masyarakat,” ujar Jarot.

Dijelaskan Bupati, Kapolda menyadari ini juga menyangkut perut dan perekonomian masyarakat. Makan solusinya adalah dengan percepatan WPR. “Kemudian pengkajian mendalam zero merkuri dan penggantinya sianida basah,” jelasnya.

Jarot mengatakan, Kapolda Kalbar mempersilahkan aktivitas PETI dilakukan. Tetapi, sejauh ada payung hukum untuk uji coba zero merkuri. Soal payung hukum dan percepatan WPR sedang ditindak lanjuti Kabag ESDA dan Dinas Lingkungan Hidup Sintang bersama Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kalbar.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sintang, Henri Harahap menilai, Kapolda Kalbar sangat menyetujui lima rekomendasi yang diusulkan itu. Hanya saja, Kapolda meminta tetap berdasarkan Undang-Undang. “Baik itu Undang-Undang lingkungan hidup maupun Undang-undang pertambangan,” tuturnya.

Ada tiga hal yang disampaikan Kapolda Kalbar terkait persoalan PETI di Kabupaten Sintang. Pertama, pertambangan tetap harus kawasan WPR. Kedua, harus tetap memiliki izin. Dan ketiga, harus mentaati aturan perundangan yang berlaku.

“Artinya, sebelum ada izin, semua aktivitas PETI akan ditindak. Baik di sungai maupun di daratan. Jangan salahkan pemerintah kalau ada masyarakat ditindak oleh aparat hukum,” pungkas Henri.

 

Laporan: Saiful Fuat

Editor: Arman Hairiadi