Kepergok Saat Sedang Asyik Nyabu , Gogo Dibekuk

MY alias Gogo saat dibawa Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan tes urine di Disdokkes Polda Kalbar, RS Bhayangkara Jalan KS Tubun No 14, Pontianak, Jumat , (21/12) siang. (Polisi For eQuator.co.id)

eQuator.co.id-Pontianak. Pernah mendekam di jeruji besi, tak lantas membuat MY alias Gogo kapok menggunakan narkotika. Pria 45 tahun  yang belum genap dua bulan bebas ini kembali tertangkap basah Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota saat tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumahnya di jalan Puyuh,Gang Puyuh III, Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota, Kamis, (20/12) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat  yang melapor kepada kita, adanya praktik penjualan minuman keras (Miras) jenis arak di salah satu rumah di di jalan Puyuh,Gang Puyuh III.

Berangkat dari informasi tersebut, pihak kepolisian Lanjut dia, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan mendatangi TKP dan mendapati tersangka saat itu tengah duduk di ruang tamu, dan di sampingnya ada botol kaca kecil (bong) alat penghisap sabu.

Namun keberadaan petugas diketahui tersangka, sehingga lanjut Abdullah, Gogo kemudian berusaha melarikan diri lewat belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan  di rumahnya dan mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi cairan sabu-sabu dengan kode A, dan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu kode B,” terangnya.

Selain itu, masih di rumah pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok surya, satu buah bong (alat hisap), satu korek api gas, satu buah pipet (yang digunakan untuk sendok sabu-sabu), serta dua buah HP.

Gogo lantas  digiring ke Mapolsek guna proses penyalidikan, sementara dua barang bukti berupa sabu di dalam plastik klip transparan tersebut dilakukan pengujian. “Dari hasil uji lab diketahui dua plastik klip transparan tersebut dipastikan adalah sabu-sabu jenis metamfetamin dengan berat 0,1953 gram di plastic kode A, dan 2,6357 gram di plastic kode B,” paparnya.

Sementara itu, Hasil introgasi petugas kepada Gogo, dan penyelidikan penyidik masih menduga pelaku sebagai pemakai barang haram tersebut. “Berdasarkan hasil tes urine yang juga kita lakukan kepada pelaku hasilnya juga positif,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini  tersangka  sudah ditahan. “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya (And)