eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Setelah lama buron, akhirnya Ego warga Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur ini berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Sabtu (22/12) sekira pukul 20.00 Wib.
Ego diamankan lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Parit Haji Husin 2, di depan ruko Paris 2 Royal Residience, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (10/11) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Anton Satriadi menuturkan, pencurian tersebut sudah berlangsung sejak sebulan lalu. Dimana awal kejadian, Bayu tengah memarkirkan sepeda motor miliknya di depan ruko di Jalan Parit Haji Husin 2.
“Saat diparkirkan kendaraan tersebut kondisinya dalam keadaan terkunci setang,” katanya, Minggu (23/12).
Nahas, ketika korban hendak kembali ke parkiran, motor tersebut sudah raib. Atas kejadian itu, warga Perum Sejahtera Indah ini kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan Unit Reskrim polsek Pontianak Selatan. Namun tak secepatnya membuahkan hasil.
Sambil berjalan proses penyelidikan, didapat informasi dari Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara bahwa telah mengamankan satu orang lelaki yang melakukan tindak pidana curat di wilayah hukum Polsek Pontianak utara.
“Dari hasil pengembangan oleh Unit Reskim Polsek Pontianak Utara, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan di Jalan Parit Haji Husin 2, yang merupakan wilayah Polsek Pontianak Selatan,” paparnya.
Aksi pencurian tersebut, diakuinya dilakukan bersama Ego dan barang hasil curian tersebut juga masih berada dalam penguasaan. Mendapati informasi tersebut, Anton pun meminta anggota segera mencari keberadaan Ego.
“Keberadaan Ego kemudian terdeteksi. Dia berhasil diamankan saat berada di Sungai Jawi,” paparnya.
Ego kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk kepentingan penyelidikan. Hasil interogasi petugas, Ego mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ego dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (And)