eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Nama Oesman Sapta Odang (OSO) hampir pasti tidak tercantum dalam surat suara Pemilu 2019. Hingga kemarin (21/12) pukul 20.00, ketua umum Partai Hanura itu belum juga menyatakan pengunduran diri dari kepengurusan partainya. Pengunduran diri tersebut adalah syarat agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Kemarin merupakan deadline pemenuhan syarat tersebut.
Saat ditemui di KPU kemarin, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan konsekuensi dari sikap OSO. ’’Bukan gugur, tapi memang tidak masuk (DCT),’’ terangnya.
Bila tidak memenuhi syarat mundur dari kepengurusan parpol, OSO dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai senator. Meski demikian, hingga kemarin sore Pramono enggan memastikan status OSO. ’’Kami masih berprasangka baik bahwa Pak Oesman Sapta bisa memberikan contoh sikap kenegarawanan,’’ ujarnya. Artinya, berpolitik menggunakan landasan-landasan hukum yang benar, termasuk mematuhi konstitusi yang berlaku.
Pramono mengungkapkan, kemarin bukan hanya deadline pemenuhan syarat pencalonan bagi OSO. Tetapi juga deadline validasi surat suara yang akan mulai dicetak pada 2 Januari 2019. ’’Setelah ini, dibikin masternya (dummy surat suara),’’ jelas mantan ketua Bawaslu Provinsi Banten tersebut.
Bila sampai proses validasi mundur, konsekuensinya bakal berat karena berkaitan dengan waktu produksi surat suara. Produksi dan distribusi surat suara sampai ke kabupaten/kota, jelas Pramono, butuh waktu 70 hari. Surat suara itu harus sudah terdistribusi 100 persen ke kabupaten/kota selambatnya 12 Maret 2019.
Kemudian, ada waktu sebulan bagi KPU kabupaten/kota untuk mengurus logistik pemilu tersebut. Mulai menyortir, melipat, hingga mengemas surat suara beserta logistik lainnya. Lalu, mendistribusikannya hingga TPS selambatnya 16 April. Sehingga, esoknya pemungutan suara bisa dilakukan.
Sementara itu, hingga semalam pihak OSO belum bisa dimintai konfirmasi mengenai deadline tersebut dan konsekuensinya. Dua pengacara OSO, Gugum Ridho Putra dan Herman Kadir, belum merespons konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos. Gugum hanya membalas pendek lewat layanan pesan singkat WhatsApp. ’’Saya masih off sementara,’’ tulisnya.
Di sisi lain, Bawaslu menyatakan sudah menerima dua laporan terkait dengan OSO. Yang menjadi terlapor adalah KPU. Masing-masing laporan administratif dan pidana. Saat ini laporan tersebut masih ditelaah tim Bawaslu. ’’Nanti tanggal 26 (Desember) kami putuskan apa bisa masuk pada pokok perkara,’’ ujar Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna menjelaskan, dalam kasus OSO, KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan perkara kali ini tidak berkaitan dengan tahapan yang sedang dijalankan KPU. Bawaslu memiliki jangka waktu 14 hari kerja. Jadi, kasus itu sudah harus diputus pada pekan pertama Januari. Dengan begitu, putusan akan keluar saat surat suara dicetak.
Disinggung apakah pernah ada putusan Bawaslu yang keluar saat atau setelah surat suara dicetak, Ratna mengaku tidak ingat. ’’Kalau yang sekarang (sampai kemarin, Red) belum pernah,’’ katanya. Pihaknya tidak ingin berandai-andai karena setiap lembaga punya batas waktu masing-masing. (Jawa Pos/JPG)