eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Upah minimum Kota Pontianak tahun 2019 telah disahkan. Sosialisasi tengah dilakukan dinas terkait kepada perusahaan di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak Junaidi menjelaskan, upah minimum Kota Pontianak mengalami peningkatan. “Upah minimum ini sudah ditandatangani oleh Gubernur,” tuturnya kemarin.
Junaidi menyebutkan untuk nominal besaran upah minimum di tahun 2019 sebesar Rp2.318.000. Tahun ini ada kenaikan, karena sebelumnya Rp2.145.000. Apabila perusahaan tak mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi yang diberikan. Baik berupa administratif, pembinaan, hingga peringatan. “Itu sudah kewajiban dan ketentuan,” ucap Junaidi. (lid)