eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Sejumlah warga yang berprofesi sebagai pengusaha dan pekerja kayu mendatangi gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (19/12) sore. Mereka minta Polres Kapuas Hulu membebaskan beberapa pekerja kayu yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah serta dihadiri Anggota Komisi A, B dan C. Audiensi itu juga dihadiri Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung.
“Masyarakat minta dengan tegas keputusan tertulis untuk legalitas pengolahan kayu untuk masyarakat dan pemerintah. Aksi kami tidak ada kaitan politik,” kata salah seorang perwakilan massa, Aci.
Dia menuturkan, pada 10 Oktober 2017 pernah ada aksi warga terkait kayu. Aksi itu menghasikan kesepakatan terkait masalah kayu. Tapi belum ada keputusan tertulisnya, hanya secara lisan. Sehingga tidak bisa jadi dasar warga bekerja. “Ada penjebakan terhadap masyarakat oleh pemerintah,” ucapnya.
Penangkapan kayu sudah sering dibahas bersama. Kayu ditangkap itu adalah bahan kayu untuk program bedah rumah pemerintah.
“Kayu yang diambil dan diolah masyarakat semata-mata untuk kebutuhan rumah dan pembangunan pemerintah,” tutur Aci.
Perwakilan massa lain, Edi BS menuturkan, masyarakat yang datang lakukan audiensi berasal dari jalur lintas selatan, utara dan timur. “Kami minta teman yang ditahan karena masalah kayu baru-baru ini dibebaskan,” tuturnya.
Edi juga meminta pihak kehutanan untuk menunjukan kawasan hutan di Kapuas Hulu. Kemudian buatkan patok batasnya. Sehingga masyarakat tidak ambil kayu ke sana. “Sampai sekarang ini kami tidak tahu dimana kawasan hutan produksi, hutan masyarakat dan lain sebagainya,” katanya.
Pihaknya mengusulkan DPRD Kapuas Hulu untuk melakukan pendampingan pada masyarakat dalam menyuarakan tentang urusan perhutanan agar dikembalikan ke daerah. “Biar masyarakat enak berurusan tentang izin kayu di daerah,” paparnya.
Peserta audiensi lainya, Juman mengatakan, penangkapan terhadap warga pekerja kayu beberapa waktu lalu memang mengejutkan masyarakat. Ini sebetulnya kepentingan pemerintah dan masyarakat. “Kayu yang ditangkap adalah untuk kebutuhan daerah,” ujarnya.
Seharusnya kata Juman, aparat juga paham dengan masyarakat. Buka ladang dengan bakar salah, sekarang kerja kayu ditangkap. Padahal kayu itu untuk kebutuhan lokal di Kapuas Hulu. “Kalau kami kerja ini itu salah bagaimana kami penuhi kebutuhan hidup kami,” tutur Juman.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah menuturkan, masalah kayu memang selalu muncul sejak lama. Sebelumnya memang ada pembuatan solusi, bukan keputusan. Karena tidak ada satupun Forkopimda yang berani beri izin terkait kayu. “Izin kayu sudah kewenangan provinsi Kalbar,” terangnya.
Terkait pembangunan Kapuas Hulu diakui hampir 90 persen pekerjaan fisik gunakan kayu. “Kayu memang kebutuhan,” tuturnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kapuas Hulu Antonius Thambun menuturkan, ada aturan yang berlaku untuk setiap hal. Untuk itu DPRD tidak bisa membenarkan hal yang melawan aturan. Dalam audiensi, DPRD hanya bisa memfasilitasi penyelesaian masalah. “Solusi sementara memang perlu tim untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” tuntasnya.
Dikesempatan sama, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Alber Manurung menuturkan, masyarakat boleh menggarap kayu asalkan mengurus izin terlebih dahulu. Kemudian jangan membawa kayu itu malam hari. “Kami tidak mau menyusahkan warga. Warga boleh mengambil kayu asal izinnya ada,” tuturnya.
Terkait penangkapan beberapa truk yang membawa kayu, kata dia itu sudah sesuai dengan undang-undang. “Itu sudah melanggar aturan, tidak berani pastikan itu tidak berlanjut ke pengadilan,” tukas Alber.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi