Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Pontianak, Dwi Restiyanti, memberikan konferensi pers yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Pontianak, Rabu (19/12).

eQuator.co.idPontianak, BPJS Kesehatan Pontianak, paparkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

“Dalam Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang Pontianak, Dwi Restiyanti, dalam konferensi persnya yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Pontianak, Rabu (19/12).

Dwi menjelaskan seperti Pendaftaran bayi baru lahir, dimana dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan,” sebutnya

Dalam perpres tersebut juga memaparkan terkait kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja , tunggakan iuran, denda layanan, dan aturan JKN-KIS.

“Adanya Perpres ini juga mendorong kementerian, lembaga dan para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan perbaikan diberbagai aspek, adanya landasan hukum baru tersebut, diharapkan peran kementerian lembaga terkait, manajemen fasilitas kesehatan dan stake holder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN KIS bisa lebih optimal,” pungkasnya. (Nov)