Developer Harus Bertanggunjawab Atas Kerusakan Jalan Lingkungan

H Rusman Ali

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Setakat ini banyak masyarakat yang mengadukan terkait kerusakan jalan lingkungan. Apalagi kerusakan tersebut ditengarai akibat mobilitas angkutan material milik developer yang melebihi tonase yang sedang melakukan pembangunan perumahan yang melintasi kawasan pemukiman penduduk.

Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali menegaskan, developer harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan lingkungan tersebut dan harus segera memperbaikinya.

“Kalau jalan itu yang menuju ke perumahan lewat jalan lingkungan, maka harus dikembalikan seperti semula. Kalau bisa lebih bagus lagi. Jangan sampai merusak yang sudah ada,” tegas H Rusman Ali, Minggu (16/12).

Dalam kesempatan itu, H Rusman Ali mengingatkan supaya developer tidak sembarangan menggunakan fasilitas umum terutama jalan lingkungan menuju perumahan. “Kalau dirusak harus tanggungjawab,” timpalnya.

Jika ada laporan developer merusak fasilitas umum, H Rusman Ali menegaskan bahwa dinas terkait harus segera mencabut izin bangun tersebut. “Tetap ada sanksi yang kami berikan terhadap developer. Apakah cabut IMB atau lain sebagainya,” terangnya.

Tak hanya itu, Bupati berharap masyarakat agar berperan aktif serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas-fasilitas umum, sehingga membuat masyarakat ikut serta menjaga dan merawat segala fasilitas umum di sekitarnya untuk kepentingan bersama.

“Perlu ditanamkan rasa memiliki atas segala fasilitas-fasilitas umum yang ada ditengah masyarakat, sehingga kita bersama-sama menjaga dan merawatnya. Jika ada kendaraan yang melebihi tonase melintas, maka masyarakat boleh menegur dan mengawasi, sehingga jalan menjadi lebih tahan lama,” harapnya. (sul)