eQuator.co.id-Sambas. Hindari penyalahgunaan. Disdukcapil kabupaten Sambas musnahkan 36.971 keping e-KTP rusak.
Pemusnahan ini langsung dihadiri oleh Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc. Senin (17/12) di halaman dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Sambas.
Kadis Disdukcapil Kabupaten Sambas Dra H wahidah Msi mengatakan pemusnahan ini atas perintah Dirjen dukcapil melalui Kemendagri dimana untuk mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP yang invalid atau rusak untuk segera dimusnahkan.
“Ini berdasarkan perintah dirjen dukcapil melalui Kemendagri agar setiap ada e-KTP yang invalid atau rusak agak di kumpulan dan untuk dimusnahkan,” katanya.
Disampaikan Wahidah setelah mendapatkan perintah ini pada Sabtu dan Minggu untuk lembur menghitung e-KTP yang invalid dan rusak untuk dimusnahkan.
“Kita lembur Sabtu dan Minggu untuk menghitung jumlah e-KTP, dan juga telah disepakati dengan sekretaris daerah, pol PP dan kepolisian untuk melakukan pemusnahan pada hari ini,” pungkasnya. (Sai)