eQuator.co.id-Sanggau. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Sanggau melakukan operasi pasar ke 14 sarana perbelanjaan kosmetik di dua kabupaten, Sanggau dan Sekadau pada 3-4 Desember 2018.
Demikian diungkapkan Kepala Loka POM Kabupaten Sanggau, Agus Riyanto, S. Farm, Apt saat menggelar press release aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya tahap II tahun 2018 yang digelar di kantor Loka POM Sanggau jalan jendral Sudirman Kelurahan Bunut, Senin (17/12) pagi.
Agus mengatakan, dari 14 sarana, 10 sarana ditemukan tidak memenuhi syarat karena memperjualbelikan kosmetik ilegal/tanpa izin edar. Jumlahnya cukup banyak, 122 item yang terdiri dari 1.456 kemasan, senilai Rp30.094.000.
“Kebanyakan yang ditemukan ini pesanan konsumen via online,” kata Agus.
Ia menambahkan, aksi tersebut digelar serentak se-Indonesia pada 26 November hingga 7 Desember 2018. “Kita bekerjasama dengan lintas sektor, seperti Satpol PP, Dinkes, Disperindagkop Kabupaten Sanggau dan Sekadau,” ungkap Agus.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dan cerdas dalam memilih kosmetik agar terhindar dari bahaya kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
“Kami minta pelaku usaha dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjualbelikan produk kosmetik,” pesannya. (KiA)