eQuator.co.id – Beberapa tahun lalu pemerintah rajin melakukan penegerian sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS). Ternyata upaya penegerian tersebut menyisakan persoalan.
Yakni status dosen-dosennya yang sampai sekarang tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Dosen di PTN hasil penegerian PTS tersebut umumnya tidak bisa diangkat menjadi PNS karena kendala usia. Untuk pengangkatan PNS secara umum, batas usianya adalah 35 tahun.
Namun tidak perlu khawatir. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, para dosen di PTN baru tersebut berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN), kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Ini kami lagi melakukan pendataan melalui PP tentang PPPK,’’ katanya di kantor Kemenristekdikti Kamis (13/12).
Dia menjelaskan sampai saat ini terdata ada sekitar 4.200 orang dosen honorer di PTN baru yang tidak bisa mendaftar seleksi PNS. Di antaranya lantaran terkendala usia yang sudah melebih syarat maksimal.
Dari jumlah tersebut, Nasir mengatakan ada 3.900 dosen yang sudah melalui proses verifikasi. Lantas kapan mereka bakal diangkat menjadi PPPK? “Kandidatnya sudah ada. Tinggal memasukkan saja,” jelasnya. Sehingga jika tidak ada kendala, Nasir mengatakan awal tahun depan sudah bisa dilakukan perekrutan dosen melalui skema PPPK.
PTN baru hasil penegerian kampus swasta itu seperti Universitas Tengku Umar, Universitas Samudera Langsa Aceh, dan Universitas Singaperbangsa Karawang. Lalu ada Universitas Siliwangi.
Bagi masyarakat yang nanti bakal diangkat menjadi PPPK tidak perlu khawatir tentang kesejahteraan. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan beberapa hak yang bakal diterima oleh ASN kategori PPPK.
Dia menjelaskan bahwa ASN-PPPK mendapatkan hak gaji seperti PNS. Kemudian mereka juga mendapatkan jaminan sosial. Mulai dari jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Dengan demikian ASN-PPPK tidak perlu khawatir lagi dalam bekerja.
Selain itu terkait penegakan disiplin antara ASN-PPPK sama seperti ASN-PNS. Bagi PNS bisa dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan jika bolos kerja dengan jumlah hari tertentu. Begitupla bagi para ASN-PPPK juga bisa dipecat jika tidak pernah masuk kantor. (JawaPos.com/JPG)