Tercyduk, Pelaku Usaha Gunakan Gas Bersubsidi

Cegah Spekulan, Usai Beli Gas Subsidi Jari Dicelup Tinta

GAS SUBSIDI. Pertamina dan Diskumdag Pontianak mendapati pelaku usaha menggunakan gas elpiji ukuran tabung 3 kg, Senin (10/12). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kelangkaan gas ukuran tiga kilogram di Kota Pontianak beberapa hari terakhir membuat Pertamina melakukan operasi mendadak (sidak) di tempat-tempat usaha. Walau sidak kerap dilakukan, nyatanya masih ditemukan rumah makan dan cafe menggunakan gas bersubsidi, Senin (10/12).
Sales Axecutive Elpiji Pertamina Pontianak, Sandy Rahadian menyebutkan masih saja ada pelaku usaha yang menggunakan gas bersubsidi. Pelaku usaha beralasan tidak mengetahui berkaitan aturan penggunaan gas 3 kg. Ada pula berdalih omzet yang diperoleh tidak sesuai jika menggunakan gas non subsidi. 
“Kita terus menyampaikan ke mereka. Mereka sebenarnya juga sudah paham, semoga kedepan bisa menggunakan yang non subsidi,” harapnya. 
Ketika sidak dilakukan di tempat penjualan kwetiaw Jalan Sutoyo, Pertamina bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menemukan pelaku usaha menggunakan gas 3 kg. Berdasarkan pengakuan pemilik usaha, setiap hari ada yang menjual gas ukuran melon tersebut ke dirinya. 
Menurut Sandy, terjadinya penyelewengan gas tersebut lantaran adanya oknum masyarakat membelinya dari pangkalan dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET). Kemudian dijual dengan harga lebih mahal sekitar Rp20 ribu- Rp22 ribu.  “Jadi pelaku usaha tinggal pakai dan tak letih mencari,” ulasnya. 
Pertamina sebenarnya sudah tegas kepada pangkalan. Misalnya untuk pembelian dijatah maksimal 2 tabung. “Ada juga saat operasi pasar yang membeli harus menggunakan kartu keluarga,” jelasnya. 
Berdasarkan aturan, yang diperkenankan menggunakan gas bersubdisi yaitu UMKM beromzet setahunnya hanya Rp300 juta. Atau perhari omzetnya tidak mencapai Rp1 juta. Kemudian aset usaha yang dimiliki tidak lebih dari Rp50 juta. “Gampangnya dari segi aset saja, dengan lahan, bangunan,” jelasnya. 
Jelang Natal dan tahun baru ini, Sandy memastikan akan menambah pasokan gas 3 kg. Selama ini perhari, gas ukuran melon yang beredar di Kota Pontianak sebanyak 22 ribuan tabung. Jelang Natal dan tahun baru akan ditambah sebanyak 30 ribu lebih tabung. “Diharapkan ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengurangi kelangkaan,” pungkas Sandy. 
Pemilik usaha kwetiaw, Achui mengaku menggunakan gas 3 kg karena harganya murah. Sebab usahanya masih kecil-kecilan, sehingga perlu modal murah. “Saya tahu gas ini subsidi dan untuk UMKM. Usaha saya kan UMKM,” dalihnya. 
Gas tersebut kata dia, ada yang mengantar kepada dirinya. Pagi kemarin, dia baru membeli sebanyak dua tabung. Pertabungnya Rp20 ribu. “Itu setiap hari,” aku dia. 
Saat ditanya apakah mau mengganti gas yang seharusnya digunakan. Ia mau saja tapi ada rasa keberatan. Alasannya karena usahanya merupakan UMKM serta nilai harga gas yang berbeda.
“Omzet tidak pernah kita hitung” jawab dia saat ditanya berapa omzetnya. 
Terkait peraturan UMKM yang boleh makai gas melon hanya beromzet satu hari Rp800 ribu. Dia mengaku tidak mengetahui hal itu. Kata dia kalau ada peraturannya boleh diberikan kepadanya.
Terpisah, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan bersama Pertamina akan memberlakukan aturan baru untuk pembelian gas 3 kg tak lagi menggunakan KTP. “Kita akan coba dengan mencelupkan jari pada tinta seperti pencoblosan pemilu bagi si pembeli,” jelasnya. 
Artinya dengan tanda berwarna ungu di ujung jari akan diketahui bahwa ia telah beli gas. Dengan cara itu diharapkan dapat menekan spekulan. 
Mengenai langkanya gas melon, pihaknya sudah melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kelangkaan gas bersubsidi diakibatkan ulah spekulan. Dari keterangannya, melakukan karena ekonomi. 
“Cara mereka dengan membeli gas di satu pangkalan menggunakan KTP. Lalu besoknya mereka beli lagi di pangkalan lain dengan cara sama. Kemudian mereka jual lagi dengan harga di atas Rp 16 ribu,” terangnya. 
Selain itu, dia menjelaskan sebenarnya alur distribusi gas sudah benar. Yaitu dari Pertamina pasokannya langsung ke agen dan sub agen maupun beberapa pangkalan. 
“Pemkot juga sudah memberlakukan aturan larangan penggunaan gas melon pada hotel, rumah makan dan usaha menengah. Termasuk ASN lingkup Pemkot Pontianak tak dibolehkan menggunakan gas melon,” tutup Haryadi.

Laporan: Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi