eQuator.co.id – SINTANG-RK. Kepolisian Resor (Polres) Sintang menerapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengatakan, bahwa tiga tersangka itu diantaranya, Marselus selaku pemilik perusahaan, Harry Nopiyanto sebagai Tim Teknis (Konsultan) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Dinas PU Sintang serta Suherman alias Fito sebagai PPTK.
Penetapan tersangka ini berdasarkan LP/80/III/2018/Kalbar/Res Stg 20 Maret 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli, hasilnya ditemukan keurgiaan negara sebesar Rp547.775.454.
Dijelaskannya, bahwa pagu anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung tersebut sebesar Rp1,3 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negera (APBN) tahun anggaran 2015.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. Seperti dokumen kontrak/surat perjanjian kerja, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), surat perintah membayar (SPM), dan rekening koran,” katanya saat ditemui di Mapolres Sintang, Senin (10/12).
Semua barang bukti, kata dia, sudah diamankan di Polres Sintang. “Begitu juga dengan beberapa saksi juga telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut,” tegasnya.
Ketiga tersangka ini, ditegaskannya, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pul)