eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli tampak tegar saat mendengar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto membacakan putusan, kemarin (6/12). Dengan suara lantang, Zumi Zola menerima putusan itu di hadapan majelis hakim. ”Saya ucapkan terimakasih, dan keputusan (hakim, Red) saya terima,” kata Zumi.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi atas kasus pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Zumi juga dijatuhi hukuman tambahan pencabutan politik selama lima tahun. Hukuman itu harus dijalani Zumi usai masa pemidanaan pokok selesai.
Dalam putusan hakim, Zumi dinilai bersalah atas kasus suap ke pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. Selain itu, mantan artis itu juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi selama menjadi gubernur Jambi sejak 2016 lalu. Total gratifikasi sebesar Rp 37,4 miliar, USD 173 ribu, SGD 100 ribu dan mobil Toyota Alphard.
Dalam putusannya, hakim menyebut Zumi menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Jambi. Diantaranya, M. Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, dan Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Gratifikasi itu lalu digunakan Zumi untuk keperluan pribadi dan keluarga. Seperti umroh, membeli pakaian hingga action figure di Singapura.
Putusan tersebut tentu menambah duka keluarga besar Zumi. Sebab, pekan lalu ayah Zumi, Zulkifli Nurdin berpulang. Zumi yang berstatus tahanan pun diperbolehkan pulang dan mengantar jenazah sang ayah ke pemakaman di Jambi Selatan, Kota Jambi. Ayah Zumi merupakan Gubernur Jambi periode 1999 hingga 2010.
Usai putusan dibacakan, Zumi dengan tenang menyalami satu persatu kolega dan relasi yang hadir di persidangan. Dia berkali-kali melemparkan senyum kepada mereka. Namun, dalam kerumunan itu tidak terlihat istri Zumi, Sherrin Tharia. Pun, setelah menyalami para relasi, Zumi langsung bergegas masuk ke ruang khusus terdakwa.
”Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum dan berharap JPU (jaksa penuntut umum) juga begitu (menerima putusan, Red) dan bisa segera inkracht,” tutur Zumi kepada awak media yang menghadangnya di pintu ruang sidang. ”Dan saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini,” imbuhnya.
Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan belum memutuskan apakah menerima putusan hakim tersebut. Sebab, pihaknya masih harus melaporkan putusan itu kepada pimpinan KPK. Sesuai ketentuan, pihaknya memiliki waktu sepekan untuk menyatakan banding atau tidak. ”Kami akan laporkan ke pimpinan,” ujar Iskandar kepada Jawa Pos.
Putusan hakim memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hakim agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan, Iskandar menghargai keputusan majelis hakim. ”Itu hak majelis,” tutur jaksa penggemar badminton itu.
Iskandar menjelaskan, pihaknya juga menghargai putusan hakim yang membuka blokir atas rekening Zumi. Namun, putusan itu nanti masih akan dibahas dengan tim penyidik. Sebab, itu berkaitan dengan penanganan perkara gratifikasi dengan tersangka Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi). ”Nanti penyidik dan pimpinan yang akan mempertimbangkan permohonannya,” imbuh dia. (Jawa Pos/JPG)