eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rasanya memang tak lazim didengar soal hubungan asmara sesama jenis. Namun faktanya, hal itu benar terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Tepatnya di Kecamatan Sungai Raya.
Seorang pria berinisial SD yang akrab disapa Adi benar-benar terjebak cinta terlarang. Pria 29 tahun yang tinggal di Jalan Adi Sucipto, Gang Siaga itu mencintai kaum sejenisnya, He.
Bahkan, saking cintanya, Adi tak terima jika pemuda 21 tahun yang tinggal Jalan Parit H Muksin, Kubu Raya tersebut didekati orang lain.
Adi yang berprilaku gemulai ini pun tak segan berbuat kasar kepada He, apabila merasa dikhianati. Seperti pada Rabu (5/12) dinihari kemarin. Karena rasa cemburu Adi memuncak, dia lantas menganiaya He. Tak tanggung-tanggung, penganiayaan itu menggunakan pisau.
Akibatnya, He mengalami luka di bagian rusuk kiri, jari tangan kanan dan memar di bagian punggung. Mendapat penganiayaan yang ditengarai karena cemburu buta itu, He pun tak malu melaporkan kejadian tersebu ke kantor polisi. Yakni Polresta Pontianak.
Tak menunggu lama, Rabu sore, Adi diciduk anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak atas laporan penganiayaan yang disampaikan He.
“Yang bersangkutan kita amankan di Komplek Ayani Megamal,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (6/12).
Husni menerangkan, hasil pemeriksaan sementara Adi mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Adi terhadap korbannya diduga karena cemburu,” ungkap Husni.
Selain menangkap Adi, barang bukti berupa pisau yang digunakannya menganiaya korban turut disita. “Adi saat ini sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Dia sudah ditahan,” katanya.
Adi, kata Husni, diancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP