Tetap Syaratkan OSO Mundur dari Hanura

KPU Utamakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Oesman Sapta Odang (OSO).

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan-putusan hukum terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai senator hingga kemarin (4/12) belum diumumkan. Padahal, hari ini tepat tiga pekan setelah PTUN memenangkan gugatan OSO dan memerintahkan KPU mencantumkan namanya di daftar calon tetap (DCT).

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya bukan sengaja menunda tindak lanjut. Dia beralasan KPU berhati-hati dalam mengambil putusan soal OSO. Putusan kali ini bagi KPU tergolong strategis. ”Ini bisa memengaruhi banyak hal pada hukum tata negara kita,” tuturnya di KPU kemarin (4/12).

Karena itu, KPU hingga Senin (3/12) lalu masih menerima masukan dari sejumlah pihak. Termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Malamnya KPU langsung menggelar rapat pleno. ”Tadi malam (Senin) kami sudah membuat putusan. Sekarang putusan itu sedang kami rumuskan dalam bentuk surat. Semacam surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut.

Saat ditanya apa putusannya, Arief menolak menjabarkan lebih lanjut. Namun, pada prinsipnya, putusan MK tetap diutamakan untuk dieksekusi. ”Kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi, (OSO) tetap harus undur diri (dari kepengurusan parpol, Red),” ucapnya.

Apakah pengunduran diri tersebut harus dilakukan segera atau setelah terpilih sebagai anggota DPD, alumnus SMAN 9 Surabaya itu enggan menjawab. Dia hanya mengatakan, ketentuan tersebut akan dicantumkan dalam surat yang sedang disusun redaksinya itu.

Dalam rapat pleno Senin malam, KPU sudah berhasil mengambil putusan soal cara menjalankan tiga jenis putusan pengadilan tentang OSO (MK, MA, dan PTUN) yang berbeda satu sama lain. Dia berjanji segera merilis detail isi suratnya bila telah selesai dirumuskan tim hukum. Bila disampaikan langsung secara lisan, Arief khawatir timbul penafsiran yang bermacam-macam.

Hingga saat ini KPU belum mencabut SK penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019. Nama OSO masih belum masuk DCT anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Barat. Meskipun putusan PTUN sebenarnya wajib dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

Sebagaimana diberitakan, PTUN memenangkan gugatan OSO dalam sengketa pencalonan anggota DPD. KPU diperintah mencabut SK DCT yang lama dan membuat SK baru dengan mencantumkan nama ketua umum Partai Hanura itu di dalamnya. Namun, pelaksanaannya terbentur putusan MK yang menyatakan bahwa sejak Pemilu 2019 calon anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus parpol.

MK bahkan memberikan petunjuk kepada KPU bagaimana menjalankan putusan itu. Yakni, calon senator yang merupakan pengurus parpol tetap bisa melanjutkan pencalonannya dengan satu syarat. Yaitu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sementara itu, dukungan terhadap KPU untuk mengutamakan putusan MK terus mengalir. Saat menerima sejumlah budayawan di KPU kemarin, Arief dan para komisioner didorong untuk mengikuti saran Mahfud MD dan Bagir Manan. ”Sejujurnya saja, anggota DPD itu nggak boleh partisan,” ujar budayawan Radhar Panca Dahana.

Kalangan partisan, lanjut Radhar, sudah cukup difasilitasi di DPR dengan jumlah yang lebih besar. ”Secara kebudayaan, kalau parlementaria itu semua diisi orang partisan, dirampok negara ini (nanti),” lanjutnya. Dia tidak ingin partai politik malah merampok Indonesia. (Jawa Pos/JPG)