eQuator.co.id – Sintang-RK. Beredarnya kabar bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menaikan kesejahteraan guru honorer. Salah satunya yakni pemberian upah guru honorer sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Diketahui saat ini, Kemendikbud tengah mempersiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) tersebut. Dimana mereka mempertimbangkan kenaikan gaji guru honorer tidak ada kesenjangan antara porsi kerja dan hasil yang didapatkan, agar bisa merata dan adil.
Menanggapi rencana itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Lindra Azmar mengaku belum mendapat informasi tersebut. Hanya, jika informasi itu benar, maka menjadi angin segar bagi guru honorer di Kabupaten Sintang.
“Saya belum ada mendengar persoalan ini. Namun kalau memang benar, berarti teman-teman yang sudah honor dipertimbangkan dan diperhatikan kesejahteraannya. Saya kira itu positif dan semoga terwujud,” ucapnya, kemarin.
Ia mengakui, bahwa belum mengetahui bagaimana skema pembayaran gaji honorer tersebut apabila rencana terealisasi. Ia juga tidak tahu untuk petunjuk BOS 2019, kalau memang kebijakan Menteri itu untuk teman-teman yang selama ini digaji dari BOS. Artinya petunjuk BOS harus ditinjau ulang.
“Bila perlu ada aturan khusus dibiayai di daerah lewat pembahasan DPRD, saya kira bagus. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial antara status guru yang ada,” terangnya.
Sebab dikatakannya, ada dua definisi guru honorer. Pertama, guru honorer kontrak daerah yang ditetapkan oleh SK Bupati yang gajinya dibiayai dari APBD. Sedangkan kedua, ada guru honorer yang diangkat oleh sekolah, dimana gajinya dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang disebut Guru Tidak Tetap (GTT).
“GTT diangkat oleh sekolah dibayar sesuai kebutuhan berdasarkan petunjuk BOS. Dimana hanya 15 persen dari biaya operasional. Sedangkan besaran BOS tergantung dari jumlah guru. Makanya GTT gajinya ada 300 ribu rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman menyambut baik rencana kenaikan gaji guru honorer yang direncanakan tersebut. Wacana ini katanya, berkaitan dengan undang-undang ASN dan dikeluarkannya PP perubahan nama honorer mejadi pegawai daerah.
“Kita menyambut baik wacana ini, terlebih adanya undang-undang tentang ASN dan dikeluarkan PP yang kita tunggu saat ini adanya pegawai daerah, bukan lagi dalam bentuk honorer,” akunya.
Makna yang terkandung dalam PP pegawai daerah itu, kata Askiman, bahwa mereka tidak berhak untuk mendapatkan jabatan dan tidak berhak menuntut lebih. Tetapi disesuaikan menyangkut masalah haknya dengan PNS biasa. Mereka hanya punya standar gaji sesuai dengan model golongan, tetapi tidak punya model kepangkatan.
“Mereka tidak bisa menuntut menjadi pejabat struktural maupun fungional. Mereka membantu dan boleh sampai pensiun disetarakan, tetapi bukan ASN. Saya kira ini maksud dari Kemendikbud,” pungkasnya. (pul)