eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Penangkapan terhadap Eki Apriandi, pelaku jambret di depan Gereja Katedral Jalan Patimura Pontianak berlangsung tegang, Kamis (29/11) dini hari. Saat akan diringkus di kediamannya di Gang Sejuju Jalan Haji Rais Arrahman Pontianak Barat, pria 26 tahun itu mengeluarkan senjata tajam.
Aksi Eki tentu saja mengancam keselamatan anggota polisi. Tindakan tegas pun diberikan. Dorrr…timah panas polisi menembus punggung jambret sadis tersebut.
Usai dilumpuhkan, anggota polisi berusaha memberikan pertolongan medis. Eki dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Anton Soedjarwo. Namun malang, dalam perjalanan Eki menghembuskan napas terakhirnya. Diduga pelaku kehabisan darah akibat luka tembak yang diterimanya.
Penangkapan Eki dilakukan anggota Resmob Polda Kalbar dan Jatanras Polresta Pontianak. Eki diringkus, usai sebelumnya petugas membekuk Amri alias Ari alias Pay di kediamannya Gang Kaswari 1 Jalan Merdeka, Pontianak Kota, Kamis (29/11) dini hari.
Saat disergap, Pay nekat berusaha kabur. Satu tembakan terukur diarahkan ke pria 31 tahun itu. Pelor panas polisi tepat mengenai lutut kaki kanannya.
Kontan Pay roboh seketika. Usai dilumpuhkan, anggota melakukan introgasi singkat. Pay mengakui sebagai pelaku jambret di depan Gereja Katedral dengan korban seorang wanita, Minggu (25/11) kemarin.
Dari mulut Pay juga lah, polisi mengetahui identitas rekannya, Eki. Saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) itu Eki berperan sebagai esekutor. Sementara Pay mengaku menjadi joki yang menunggu di sepeda motor.
Mengetahui anggotanya berhasil membekuk dua jambret meresahkan tersebut, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono turun langsung. Kapolda sempat melihat kedua pelaku di Rumah Sakit Bayangkara Anton Soedjarwo. Ia pun memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja jajaran Resmob Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak yang berhasil mengungkap kasus jambret di depan Gereja Katedral tersebut dengan cepat.
“Selamat kepada jajaran Reskrim karena dalam waktu yang singkat bisa mengungkap kasus perampokan ini,” katanya diwawancarai di Rumah Sakit Anton Soedjarwo, Kamis (29/11) pagi.
Didi mengungkapkan, dua pelaku merupakan residivis atau penjahatan kambuhan. Bahkan, pelaku bernama Eki baru satu bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama.
“Anggota terpaksa bertindak tegas kepada pelaku Eki, karena saat hendak diringkus, yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian memiliki senjata sofgun,” ungkapnya. Perlawanan ini lah kata Didi, membuat yang bersangkutan celaka. Anggota yang melakukan penangkapan terpaksa bertindak tegas.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya, dua pelaku jambret tersebut telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Teranyar, mereka menjambret seorang perempuan bernama Suhana, 38. Warga Pontianak Timur mengalami luka lebam yang cukup parah di bagian wajah dan trauma.
Didi menegaskan, polisi sangat serius menangani aksi-aksi tindak pidana kejahatan jalanan. Seperti Curas, Curat dan lain sebagainya. Apapun alasannya, kejahatan itu jelas-jelas perbuatan melanggar norma agama dan hukum.
“Karenanya, kita akan melakukan tindakan keras dan tegas bagi para pelaku pencurian ini. Kita tidak ingin daerah kita diganggu keamanannya oleh segelintir orang seperti ini,” tegas Kapolda.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Arman Hairiadi